Jayapura (Antaranews Papua) - Polisi Papua Nugini (PNG) menangkap YT, Warga Negara Indonesia (WNI) yang membawa ganja saat berada di Wutung, wilayah PNG yang berbatasan langsung dengan Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, menggunakan kartu pass lintas batas.
"Memang betul ada WNI asal Nafri, Kota Jayapura, yang ditangkap polisi PNG karena membawa narkoba jenis ganja," kata Konsul RI untuk Vanimo (PNG) Abraham Lebelau, ketika dikonfirmasi Antara via telepon dari Jayapura, Selasa.
Ia mengatakan perempuan pemegang kartu pass lintas batas (PLB) itu ditangkap di Wutung pada Rabu (2/5).
YT berada di Wutung setelah kembali dari Vanimo, ibu kota Provinsi Sandaun, PNG, untuk berjualan pakaian.
Ketika hendak meninggalkan Wutung menuju wilayah Jayapura, Papua, ia ditangkap polisi PNG karena kedapatan membawa ganja.
Kini, YT masih menunggu proses hukum terhadap dirinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara itu.
"Konsulat RI di Vanimo akan terus mendampinginya selama proses hukum," kata Konsul Lebelau.
Sementara ini, kasus itu masih ditangan polisi, belum dilimpahkan ke pengadilan di Vanimo.
YT bersama lima orang rekannya membawa ganja dari wilayah PNG ke wilayah Indonesia, namun lima orang rekannya ditangkap di tapal batas RI-PNG (Skouw-Wutung) oleh prajurit TNI pengamanan perbatasan negara.
Komandan Satgas Yonif 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Chandra membenarkan hal itu.
"Pada Rabu (2/5) lima warga sipil ditangkap sesaat melintas di Anggira dan membawa ganja seberat 2,9 kilogram," ujarnya.
Lima warga Distrik Abepura itu yang merupakan rekan YT itu kini diproses hukum di Polres Jayapura Kota. (*)