Jayapura (Antaranews Papua) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua mewajibkan puskesmas di wilayah kerjanya untuk melayani setiap penderita malaria, termasuk dari perusahaan atau komunitas kerja.
Kepala Unit Pelaksana Teknis AIDS, TB dan Malaria Dinkes Papua dr Beeri Wopari di Jayapura, Kamis, mengatakan beberapa kabupaten di Papua yang ada perusahaan diantaranya Kabupaten Mimika yakni PT Freeport Indonesia.
Selanjutnya, perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom.
Pemondokan-pemondokan di wilayah perusahaan juga memicu berkembang biaknya nyamuk malaria.
"Untuk itu harus dicegah lebih dini agar tidak berkembang biak dan menebar penyakit malaria ke masyarakat," kata Beeri.
Puskesmas sebagai lini terdepan, menurut dia, wajib memberikan pelayanan malaria kepada seluruh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Walaupun perusahaan-perusahaan itu punya klinik, tapi yang namanya kelambu antimalaria, obat anti malaria itu ada di puskesmas," ujarnya.
Untuk itu, tambah dia, puskesmas harus turun dan melakukan supervisi ke perusahaan agar supaya dimanapun masyarakat tersebar mereka mendapatkan pelayanan untuk pencegahan penularan malaria.