Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memberikan batas waktu hingga 19 September 2018 untuk penyerahan surat pengunduran diri caleg pindah partai politik sebelum disahkan menjadi daftar caleg tetap.
"Jika batas waktu diberikan tidak diserahkan berkas pencalonan caleg pindah parpol maka KPU akan memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) atau mencoretnya dari daftar tetap," tegas Ketua KPU Biak Jackson S.Maryen di Biak, Senin.
Ia menyebut ada dua regulasi yang mengatur soal pindah partai ini. Satu peraturan tentang pemerintahan daerah yang diatur dalam UU 23 Nomor 2014 dan satu lagi regulasi pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Kedua regulasi itu sama-sama mengatur anggota DPRD yang pindah partai harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD," katanya.
Ia mengatakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pergantian antar waktu (PAW) dapat dilakukan terhadap anggota DPR/DPRD jika yang bersangkutan berhenti dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Pasal 139 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan secara eksplisit bahwa salah satu sebab anggota DPR/DPRD diberhentikan antar waktu, jika menjadi anggota partai politik lain.
"Artinya, norma ini berlaku mutlak terhadap anggota DPRD yang menyatakan diri bergabung dengan partai politik lain," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga disebutkan salah satu persyaratan bakal caleg adalah menjadi anggota parpol (Pasal 240 ayat 1 huruf n).
"Saat bacaleg mendaftar ke KPU, bakal caleg yang pindah parpol itu sudah menjadi anggota parpol baru, yang sudh dibuktikan dengan kepesertaan kartu tanda anggota (Pasal 240 ayat 2 huruf i)," katanya.
Dengan demikian, konsekuensi hukum atas status pindah parpol tersebut mengharuskan sang legislator mundur sebagai wakil rakyat.
Secara teknis, menurut Ketua KPU, saat mendaftar ke KPU, bacaleg itu harus melampirkan dokumen terkait pengunduran diri tersebut, mulai dari formulir model BB-1, surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD yang ditujukan kepada ketua DPRD.
Serta tanda terima dari pejabat yang berwenang (sekretariat DPRD) atas penyerahan surat pengunduran diri itu, dan surat keterangan dari sekretariat DPRD jika pengajuan pengunduran diri itu sedang diproses.
Berdasarkan data daftar Bacaleg diumumkan KPU, ada dua anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor pindah partai saat mendaftarkan menjadi caleg yakni Anwar Akbar (anggota DPRD PPP) terdaftar di caleg PKS dapil Biak satu serta Otto Mandowen (anggota DPRD PBB) terdaftar sebagai caleg Partai Berkarya.
Berita Terkait
DKP Papua tingkatkan pemberdayaan ekonomi nelayan OAP di Biak Numfor
Minggu, 19 Mei 2024 7:44
28 atlet NPCI Jayapura ikuti seleksi renang menuju Peparnas XVII
Sabtu, 18 Mei 2024 23:55
Dispar harap Festival Budaya Biak jadi daya tarik wisatawan
Sabtu, 18 Mei 2024 23:53
Dishub Jayapura siapkan kapal wisata dukung aktivasi pariwisata
Sabtu, 18 Mei 2024 23:48
DLH Mimika minta seluruh masyarakat peduli jaga kebersihan lingkungan
Sabtu, 18 Mei 2024 23:45
Pemkab Jayapura minta PMI tingkatkan strategi pelayanan donor darah
Sabtu, 18 Mei 2024 23:43
Dishub Kota Jayapura siapkan Rp1 miliar perbaiki fasilitas Terminal Mesran
Sabtu, 18 Mei 2024 23:39
177 jamaah calon haji Mimika menuju embarkasi Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 23:23