Biak (Antaranews Papua) - Sidang paripurna DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, membahas rancangan peraturan daerah menjadi Perda Pemekaran bagi 64 kampung/desa baru pada masa sidang III tahun 2018.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak Jan Dantje Kbarek di Biak, Jumat, mengatakan pemekaran 64 kampung baru untuk menjawab aspirasi masyarakat dalam rangka percepatan pembangunan di kawasan kampung.
"Ada 79 usulan pemekaran kampung yang diusulkan pemerintah dan hak inisiatif anggota DPRD, ya dalam kajian dewan hanya 64 yang dinyatakan layak memenuhi syarat sehingga dapat Perdanya dapat disahkan," ujarnya.
Melalui program pemekaran kampung, menurut Datje Kbarek, akan lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada warga kampung setempat.
"Dengan adanya pengesahan Perda Pemekaran 64 kampung diharapkan menjadi awal perbaikan pelayanan pemerintahan menuju perubahan," kata Dantje Kbarek menanggapi pemekaran 64 kampung itu.
Ia mengakui adanya aspirasi warga tentang percepatan pemekaran kampung baru di Kabupaten Biak Numfor telah dikaji sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Kepada masyarakat yang wilayahnya disetujui untuk dimekarkan menjadi kampung baru, lanjut Dantje Kbarek, harus didukung karena bertujuan mendekatkan pelayanan kinerja pemerintahan kepada warga.
"Pada pendapat akhir fraksi di lembaga DPRD secara bulat menyetujui raperda pemekaran kampung menjadi Perda," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Berdasarkan data Pemkab Biak Numfor telah mengajukan sebanyak 36 Raperda dan 11 rancangan Peraturan Bupati kepada DPRD untuk disahkan menjadi Perda tetapi hanya 10 Perda yang sudah disahkan.