Jayapura (ANTARA News Papua) - Bareskrim Mabes Polri mengambil alih kasus pemerasan di sektor kehutanan dengan tersangka FT (42) yang ditangkap tim saber pungli Polda Papua, November 2018.
"Memang benar penanganan kasus pemerasan dengan tersangka FT, sudah diambil alih Bareskrim sehingga penahanannya ditangguhkan dan Jumat sore yang bersangkutan berangkat ke Jakarta," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat.
Dia mengatakan, kasus tetap lanjut, namun prosesnya diambil alih Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono secara terpisah kepada Antara mengatakan karena kasusnya sudah diambil alih Bareskrim Mabes Polri maka penahanan FT ditangguhkan oleh Dirkrimsus Polda Papua.
"Walaupun sudah diambil alih Bareskrim Mabes Polri, namun kasusnya tetap lanjut sambil menunggu P 21 dari jaksa," ucapnya.
Sebelum diambil alih bareskrim, kata Swasono, berita acara pemeriksaan (BAP) tersaka JT sudah dilimpahkan ke jaksa, namun dikembalikan lagi atau P19 dan itu berulang sehingga kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim.
FT ditangkap beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp500 juta yang merupakan dana awal dari Rp2,5 miliar yang disepakati untuk menyelesaikan kasus pembalakan liar yang ditangani PPNS Dinas Kehutanan Papua.
"FT mengaku orang suruhan Kepala Dinas Kehutanan Papua menyatakan kesanggupannya menyelesaikan kasus tersebut dengan meminta uang sebesar Rp2,5 miliar," ujar Kombes Edi Swasono.