Jayapura (ANTARA News Papua) - Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Papua berinisial JJO ditahan di ruang tahanan Mapolda Papua terkait kasus pemerasan yang disangkakan kepadanya.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono kepada Antara, di Jayapura, Jumat petang, mengatakan penahanan dilakukan terhadapnya setelah yang bersangkutan selesai diperiksa penyidik.
"Kami langsung menahan JJO dan surat penahanannya sudah diterbitkan untuk 20 hari ke depan," kata Kombes Swasono.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap JJO dilakukan secara maraton sejak Kamis (10/1).
Sedangkan penetapan JJO sebagai tersangka dilakukan Jumat (4/1), setelah penyidik memiliki bukti keterlibatannya.
Swasono mengatakan sebelum JJO ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik terlebih dahulu menetapkan FT (42) yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Papua, November lalu.
FT yang berprofesi sebagai pengusaha itu mengaku orang suruhan JJO dan akan membantu menyelesaikan kasus pembalakan liar yang ditangani PPSN Dinas Kehutanan dengan meminta imbalan yang awalnya senilainya Rp5 miliar.
Namun, setelah bernegoisasi jumlahnya turun menjadi Rp2,5 miliar dan penyerahan tahap awal sebesar Rp500 juta yang kini dijadikan barang bukti dalam OTT tersebut.
Berita Terkait
Jayapura gunakan aplikasi OAP bantu proteksi warga asli Papua
Selasa, 17 Desember 2024 21:27
Warga Biak cairkan bansos sembako PKH di kantor Pos
Selasa, 17 Desember 2024 21:25
Masyarakat Mimika diimbau antisipasi dampak hujan-petir di Desember
Selasa, 17 Desember 2024 21:24
Polresta Jayapura Kota hadirkan Polisi Santa menjelang Natal
Selasa, 17 Desember 2024 21:22
Bandara Sentani Jayapura prediksi kenaikan penerbangan 5,03 persen
Selasa, 17 Desember 2024 17:45
Kapolres: 114 bangunan dan kendaraan dibakar di Kabupaten Lanny Jaya
Selasa, 17 Desember 2024 15:56
Pj Gubernur ajak warga jaga kamtibmas pasca pilkada di Papua
Selasa, 17 Desember 2024 15:52
Kementerian PPPA: Kesetaraan gender Papua menuju Indonesia emas
Selasa, 17 Desember 2024 15:50