Jayapura (ANTARA News Papua) - Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Papua berinisial JJO ditahan di ruang tahanan Mapolda Papua terkait kasus pemerasan yang disangkakan kepadanya.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono kepada Antara, di Jayapura, Jumat petang, mengatakan penahanan dilakukan terhadapnya setelah yang bersangkutan selesai diperiksa penyidik.
"Kami langsung menahan JJO dan surat penahanannya sudah diterbitkan untuk 20 hari ke depan," kata Kombes Swasono.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap JJO dilakukan secara maraton sejak Kamis (10/1).
Sedangkan penetapan JJO sebagai tersangka dilakukan Jumat (4/1), setelah penyidik memiliki bukti keterlibatannya.
Swasono mengatakan sebelum JJO ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik terlebih dahulu menetapkan FT (42) yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Papua, November lalu.
FT yang berprofesi sebagai pengusaha itu mengaku orang suruhan JJO dan akan membantu menyelesaikan kasus pembalakan liar yang ditangani PPSN Dinas Kehutanan dengan meminta imbalan yang awalnya senilainya Rp5 miliar.
Namun, setelah bernegoisasi jumlahnya turun menjadi Rp2,5 miliar dan penyerahan tahap awal sebesar Rp500 juta yang kini dijadikan barang bukti dalam OTT tersebut.
Berita Terkait
Polisi Jayapura gelar program pengentasan buta aksara
Kamis, 25 April 2024 12:28
Dinkes Biak Numfor tambah tiga distrik eliminasi malaria pada 2024
Kamis, 25 April 2024 12:26
Enam siswa SMA Jayapura ikuti lomba penulisan jurnalistik FLS2N
Kamis, 25 April 2024 10:19
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Lantamal X Jayapura awasi laut mencegah penyeludupan
Rabu, 24 April 2024 20:14
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04