Asmat (ANTARA News Papua) – Pemerintah Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Merauke dan Polres Asmat dalam rangka perwujudan perlindungan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan setempat, Kamis (31/1).
Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Bupati Asmat Elisa Kambu, Kapolres Asmat AKBP Andi Yoseph Enoch SIK dan Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya SH MH di aula Kesbangpol Asmat.
Penandatanganan MoU perwujudan perlindungan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Asmat disaksikan Ketua DPRD Asmat Yusak Bokowi dan para kepala OPD setempat.
Bupati Asmat Elisa Kambu memberikan apresiasi kepada Kejari Merauke dan Polres Asmat, karena memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah setempat dalam memberikan perlindungan hukum dan mengawal proses pengadaan barang dan jasa di kabupaten itu.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini sebenarnya dilakukan akhir 2018, tapi karena kesibukan, maka baru dapat dilaksanakan sekarang,” kata Elisa.
Orang nomor satu di Kabupaten Asmat itu menjelaskan kerja sama dimaksud bukan untuk melindungi siapapun, tetapi untuk menciptakan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan setempat.
“Prinsipnya ada perlindungan hukum atas pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan Pemkab Asmat. Kepolisian dan kejaksaan hadir untuk memberikan kepastian hukum serta mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan aktivitas pembangunan di Tanah Asmat,” ujarnya.
Ia pun mengharapkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) menjalin komunikasi yang intensif dengan Polres Asmat dan Kejari Merauke terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.
“Ini dimaksudkan agar proses pengadaan barang dan jasa terkawal baik dan transparan. Selain itu untuk meningkatkan sinergitas dalam rangka pembangunan masyarakat,” katanya.
Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya mengharapkan agar semua di lingkup Pemkab Asmat dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap OPD Asmat yang memerlukan pendampingan terkait pengadaan barang dan jasa, kami siap mendampingi. Kami melayani dengan senang hati,” kata Lukas.
Ia mengharapkan agar pemerintah daerah setempat turut mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik ke depannya.
“Kejari Merauke membawahi empat kabupaten di selatan Papua, yakni Merauke, Mappi, Boven Digul dan Asmat,” ujar Lukas. (*/adv)

