Jayapura (ANTARA) - Lima warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Jayapura, Papua, tengah ditahan polisi Papua Nugini (PNG) karena mereka beserta perahu yang ditumpanginya memasuki perairan Vanimo.
Konsul RI di Vanimo Abraham Lebelauw kepada Antara, Minggu, mengatakan kelima WNI itu terbawa arus saat sedang memancing dengan menggunakan perahu dan ketika berada di perairan PNG, dan mereka ditangkap pada Rabu (3/4).
Kelima WNI itu masing masing John Mangai Maniawas, Yohanis Numberi, Satrio Anderi, Sardinus Arebo dan Meydison Kaiba, yang bermukim di kawasan Dok XVIII Jayapura.
"Saat ditangkap di dalam perahu. terdapat dua ekor ikan hasil pancingan, sebelum terbawa arus dan masuk ke perairan PNG," kata Abe, panggilan akrab Abraham.
Ia mengatakan pihak konsulat sudah melakukan pendampingan dan membantu mereka dalam menghadapi proses hukum di negara tetangga yang berbatasan langsung dengan lima kabupaten dan kota di Papua itu.
Kini, kelimanya belum diajukan ke pengadilan di Vanimo.
“Mudah-mudahan prosesnya cepat sehingga dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga,” kata Abharam Lebelauw.
Berita Terkait
Pemprov dorong pergub jaminan Kesehatan Orang asli Papua
Jumat, 15 November 2024 16:28
Kapolda Papua: Tiga personel terlibat judi online diberi sanksi
Jumat, 15 November 2024 16:25
Jayapura siap terapkan program ikan kaleng menu makanan bergizi gratis
Jumat, 15 November 2024 16:23
Pj Gubernur Papua: Jayapura jadi proyek percontohan makan bergizi gratis
Jumat, 15 November 2024 16:22
Pemkab Jayapura dan Bank Papua sepakat dorong penerapan KKPD
Jumat, 15 November 2024 16:21
Jumlah total kasus stunting di Jayapura capai 13,3 persen
Jumat, 15 November 2024 15:40
Kapolresta: KNPB tunggangi demo berupaya ganggu pilkada 2024
Jumat, 15 November 2024 15:39
Pemprov Papua perkuat silaturahim melalui jalan sehat HUT ke-52 Korpri
Jumat, 15 November 2024 15:37