Jayapura (ANTARA) - Lima warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Jayapura, Papua, tengah ditahan polisi Papua Nugini (PNG) karena mereka beserta perahu yang ditumpanginya memasuki perairan Vanimo.
Konsul RI di Vanimo Abraham Lebelauw kepada Antara, Minggu, mengatakan kelima WNI itu terbawa arus saat sedang memancing dengan menggunakan perahu dan ketika berada di perairan PNG, dan mereka ditangkap pada Rabu (3/4).
Kelima WNI itu masing masing John Mangai Maniawas, Yohanis Numberi, Satrio Anderi, Sardinus Arebo dan Meydison Kaiba, yang bermukim di kawasan Dok XVIII Jayapura.
"Saat ditangkap di dalam perahu. terdapat dua ekor ikan hasil pancingan, sebelum terbawa arus dan masuk ke perairan PNG," kata Abe, panggilan akrab Abraham.
Ia mengatakan pihak konsulat sudah melakukan pendampingan dan membantu mereka dalam menghadapi proses hukum di negara tetangga yang berbatasan langsung dengan lima kabupaten dan kota di Papua itu.
Kini, kelimanya belum diajukan ke pengadilan di Vanimo.
“Mudah-mudahan prosesnya cepat sehingga dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga,” kata Abharam Lebelauw.
Berita Terkait
Polres Jayawijaya perketat keamanan akibat rapat pleno kabupaten dipindahkan
Senin, 16 Desember 2024 23:27
Kadin Papua sebut kawasan Pasifik jadi peluang ekonomi mendatang
Senin, 16 Desember 2024 19:49
Sekda Jayapura Hana minta tim percepatan penurunan stunting bekerja optimal
Senin, 16 Desember 2024 19:13
Pemkab Jayapura harap 432 pendamping keluarga optimalkan pelayanan KB
Senin, 16 Desember 2024 19:08
Pemkab Jayapura mendorong pembangunan ekonomi berbasis adat
Senin, 16 Desember 2024 19:07
PTMSI komitmen majukan olahraga tenis meja Mimika
Senin, 16 Desember 2024 16:55
Disparbudpora Mimika gelar kejuaraan tenis meja piala Bupati Cup 2024
Senin, 16 Desember 2024 16:53
PT Freeport Indonesia terus komitmen kembangkan sepak bola Papua
Senin, 16 Desember 2024 8:51