Jayapura (ANTARA) - Ketua Pengawas Distrik Abepura Isak Matulessy mengatakan Panitia Pemungutan Distrik (PPD) Abepura, Kota Jayapura, telah meminta panitia pemungutan suara (PPS) dan sekretariat merekap surat suara, sementara tindakan tersebut adalah pelanggaran.
"Seharusnya PPD Abepura melakukan rekapitulasi. Tetapi itu diminta agar dilaksanakan oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan sekretariat," kata Isak, Kepada Antara di Jayapura, Minggu.
Ini pelanggaran, kata dia, yang diamanatkan oleh undang-undang PKPU Nomor 4 Tahun 2019 pasal 17 itu adalah bahwa PPK melakukan rekapitulasi, sedangkan PPS dan staf kelurahan hanya membantu membacakan hasil pencoblosan surat suara.
Tetapi yang dilaksanakan oleh Ketua PPD Abepura adalah memerintahkan mengeluarkan surat suara lalu direkap oleh PPS. Panwas Distrik Abepura beranggapan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran.
"Kami tidak tahu yang dikerjakan oleh mereka apakah C1 hologram, C1 salinan maupun C1 plano, apa hasilnya sudah ada atau belum. Tinggal kita sepakati saja kalau memang belum ada hasil C1 salinan itu turun kepada C1 hologram," katanya.
Jika memang tidak ada C1 plano, tinggal dihitung suara ulang, tetapi diarahkan oleh Ketua PPD Abepura untuk PPS melakukan rekap disamping dari C1 plano disalin lagi ke C1 biasa.
"Ini sudah tidak lagi sesuai dengan mekanisme sehingga Panwas mengeluarkan rekomendasi, apabila rekomendasi itu diabaikan maka Panwas Abepura akan menjadikan itu sebagai temuan," katanya.