Biak (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga Juli 2019 telah menerbitkan 2.342 perizinan bagi pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) secara dalam jaringan (daring) atau online.
"Peningkatan penerbitan pemberian perizinan UMKM di Kabupaten Biak Numfor sebagai implementasi dari program 100 hari kerja Bupati Herry Ario Naap," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Herry Mulyana di Biak, Senin.
Ia mengatakan, dari hasil pendataan jumlah pelaku UKMK di Kabupaten Biak Numfor hingga Juli 2019 terverifikasi sebanyak 7.669 pelaku usaha dengan berbagai kegiatan jasa usaha seoerti kuliner, perdagangan, kontraktor, kios dan toko serta usaha lainnya.
Herry mengatakan untuk meningkatkan jumlah penerbitan perizinan UMKM, DPMPTSP Biak telah mempermudah pelayanan secara online melalui aplikasi si cantik cloud.
Kemudahan layanan perizinan ini, menurut Herry Mulyana, antara lain pemohon perizinan tidak perlu datang ke kantor sebab langsung mengajukan permohonan secara online.
"Jika persyaratan lengkap sesuai ketentuan maka proses penerbitan perizinan lebih cepat dan satu hari selesai," ujar Herry Mulyana.
Dia berharap, dengan sistem pelayanan yang cepat, murah, efisien dan transparan yang diberlakukan DPMPTSP, bisa meningkatkan animo pelaku UMKM mengurus berbagai perizinan.
Berita Terkait
Pemkab Biak Numfor beri kemudahan perizinan bagi pelaku UMKM
Senin, 24 Juli 2023 19:10
Pemkab Biak Numfor permudah proses perizinan pelaku UMKM
Jumat, 9 Desember 2022 17:34
Pemprov Papua sebut pelaku UMKM mulai peduli pengurusan perizinan usaha
Kamis, 12 Mei 2022 21:31
Pemkab Biak Numfor mendata perizinan 7.269 UMKM
Kamis, 11 April 2019 17:11
Pemkab Biak Numfor permudah perizinan UMKM
Jumat, 19 September 2014 16:09
DPMPTSP Biak Numfor terbitkan 1.300 izin untuk pelaku UMKM
Rabu, 11 Desember 2019 18:59
DPMPTSP Biak Numfor dapat penghargaan e-goverment award Kominfo
Sabtu, 26 Oktober 2019 11:11
DPMPTSP Biak Numfor terbitkan 1.400 izin UMKM pada 2018
Minggu, 13 Januari 2019 13:16