Biak (ANTARA) - Enam fraksi DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, secara aklamasi mengesahkan persetuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Prubahan atas Perda APBD 2019 sebesar Rp1,3 triliun menjadi perda, Minggu dini hari.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Biak Numfor Godlief Kawer mengatakan bahwa enam fraksi telah memberikan pendapat akhirnya pada Masa Sidang III 2019 dengan bulat menyatakan persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2019 dari sebelumnya dianggarkan Rp1,4 triliun menjadi Rp1,3 triliun.
DPRD mengharapkan rekomendasi, saran, dan lampiran dokumen anggaran yang telah disepakati dapat diimplementasikan dengan tepat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai kampung.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Hati Nurani Kebangkitan Bangsa Udhin Faisal meminta pihak eksekutif untuk melaksanakan berbagai rekomendasi laporan badan anggaran serta pendapat akhir fraksi sebagai bentuk kontrol pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan disetujui pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2019 menjadi perda, diharapkan bisa lebih efektif dan efisien dalam tata kelola keuangan daerah.
Sebelumnya, Bupati Biak Herry Ario Naap mengatakan perubahan APBD 2019 sebagai upaya untuk menekan angka defisit terhadap pengelolaan keluangan daerah.
"Perubahan APBD 2019 juga dalam rangka merealiasasikan kebijakan strategis daerah untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dalam rancangan dokumen perubahan APBD 2019 ada pergesaran dan pengurangan anggaran karena menjawab kebutuhan program pembangunan daerah untuk Biak Religius, Berkarakter, dan Berbudaya.
Sidang pembahasan ranperda tersebut dengan agenda pembacaan pendapat akhir enam fraksi DPRD Kabupaten Biak Numfor diskors hingga 22 Oktober 2019 sebagai persiapan pelaksanaan tugas akhir jabatan periode 2014—2019.