Jayapura (ANTARA) - Personel Direktorat Resnarkoba Polda Papua menangkap terduga dua warga pemilik narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi yang berbeda di Kota Jayapura,Papua..
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Kamis, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Rabu (22/01) pukul 07.00 WIT dan 11.00 WIT di Jln Kutilang Kali Acai dan di Jln Raya Abepura-Sentani.
"Personel Dit Resnarkoba Polda Papua menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu atas nama Muchtar (44) dan Steven Sanjaya (43)," katanya.
Baca juga: Yonif 713/ST sosialisasikan bahaya narkoba kepada pelajar Keerom
Mengenai kronologis penangkapan, Kamal menjelaskan bahwa pada Senin (20/01) sekitar pukul 09.00 WIT berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln Kutilang Kali Acai, Kelurahan Waimorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang inisial M.
"Dengan bekal info tersebut, Dit Resnarkoba Polda Papua melaksanakan penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud. Kemudian keesokan harinya, tim Dit Resnarkoba berhasil mendapat informasi baru bahwa pelaku saat ini mempunyai barang bukti sabu-sabu dan informasi tersebut ditindaklanjuti," katanya.
Sehingga, pada Rabu (22/01) sekitar 07.00 WIT, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku M dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
"Pukul 08.00 WIT, tim membawa pelaku dan barang bukti ke Dit resnarkoba Polda Papua untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku bahwa diketahui barang bukti tersebut didapatkan dari S yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Doyo," katanya.
Baca juga: Kasus narkoba di Mimika naik signifikan selama 2019
"Serta diketahui transaksi dengan cara mentransfer uang ke rekening atas nama Steven Sanjaya. Dari hasil keterangan pelaku tersebut tim melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Pada pukul 11.15 WIT, anggota Dit Resnarkoba Polda Papua yang di pimpin oleh AKP Najamudin melakukan penggeledahan di TKP II yang didapatkan dari keterangan M, pelaku sebelumnya.
"Saat melakukan penggeledahan tim mendapatkan barang bukti sebanyak 16 saset dan diketahui bahwa pelaku atas nama Steven Sanjaya tersebut merupakan residivis kasus yang sama," katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 3 bungkus plastik bening kecil diduga berisikan sabu-sabu, 1 unit HP warna hitam, 1 celana pendek warna biru, 16 bungkus plastik bening kecil berisikan sabu-sabu, HP warna hitam, HP warna silver, tas kecil warna hitam.
"Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 sub ke 1 Pasal 112 ayat 1 sub ke 2 Pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Polres Jayapura serahkan tiga pengedar narkoba antar-pulau ke Kejari
Sabtu, 20 April 2024 17:55
Bareskrim Polri: Sabu 1,196 ton di Pangandaran dari jaringan Timur Tengah
Kamis, 24 Maret 2022 17:24
Polres Jayapura tangkap dua narapidana LP Doyo terkait narkoba sabu
Senin, 24 Januari 2022 18:48
Polisi temukan paket sabu asal Afrika Selatan dengan alamat tujuan palsu
Jumat, 31 Desember 2021 14:21
Aktris Nia Ramadhani akui pakai sabu lima kali
Kamis, 16 Desember 2021 15:45
SYA Oknum anggota DPRD Tanah Laut terjerat 1,84 gr sabu-sabu divonis bebas
Kamis, 18 November 2021 4:24
Polisi ungkap 13,722 kg narkoba sabu di Lubuk Linggau dari Medan
Sabtu, 13 November 2021 4:53
Polda Jatim teliti hasil produksi narkoba sabu-sabu di Lumajang
Sabtu, 23 Oktober 2021 21:24