Wamena (ANTARA) - Sebanyak 328 kepala kampung di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua sudah menandatangani pakta integritas atau perjanjian untuk tidak lagi menggunakan keuangan pemerintah kampung, termasuk Dana Alokasi Kampung (DAK) untuk pembayaran denda adat.
Penandatanganan pakta integritas dimulai dari 105 kepala kampung yang hadir pada evaluasi penggunaan keuangan kampung yang berlangsung di Gedung Ukumiarek Asso di Jayawijaya, Senin, (27/1) dan disaksikan Bupati serta Wakil Bupati Jayawijaya dan kepala DPMK.
Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengatakan pakta integritas mengarahkan pejabat pemerintahan kampung untuk melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan.
"Ini bukan ancaman. Ini aturan kerja kita dan besok kepala distrik, kepala OPD juga harus tandatangan yang sama supaya kita bekerja jangan main-main," katanya.
Larangan pengunaan dana kampung untuk pembayaran denda adat termasuk untuk kepentingan pribadi, merupakan satu dari tujuh poin yang menjadi pakta integirtas.
Berikut poin-poin yang disepakati dan diawali oleh kepala kampung di 13 distrik misalnya, bekerja secara jujur, disiplin dan profesional sebagai kepala kampung sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan.
Poin ke dua adalah mereka berjanji akan melaksanakan manajemen pemerintahan dengan baik secara administrasi serta selalu membangun hubungan kerjasama dengan perangkat kampung, sehingga terlaksana aktivitas pemerintahan kampung.
Poin ke tiga melaksanakan tahapan perencanaan keuangan kampung melalui musyawarah kampung serta mengelola keuangan secara transpran dan akuntabel serta dapat mempertanggungjawabkan pengelolaannya.
Poin ke empat adalah harus menggunakan keuangan kampung untuk mensejahterakan masyarakat melalui program pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan program prioritas serta dilaksanakan secara merata dan adil.
Poin ke lima menjaga hubungan baik dengan BMK, PKK, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta unsur masyarakat lainnya secara umum sehingga tercipta situasi dan kondisi kampung yang harmonis, aman, damai dan nyaman yang berpegang teguh pada nilai-nilai agama dan budaya.
Dan poin terakhir adalah bersedia menerima sanksi tegas baik secara administasi dan hukum apabila melaksanakan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.