Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 yang melarang memfoto dan merekam persidangan tanpa seizin ketua pengadilan setempat.
"Ketua MA telah memerintahkan Dirjen Badilum mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020," ujar Juru Bicara Andi Samsan Nganro dihubungi di Jakarta, Jumat.
Sesuai aturan, kata dia, pihak yang mengeluarkan surat edaran lah yang juga melakukan pencabutan surat edaran itu.
Ia menuturkan tata tertib dalam persidangan telah diatur dalam KUHP sehingga dicabutnya surat edaran tersebut tidak mengubah peraturan dalam persidangan yang sudah ada.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.
Dalam surat edaran tersebut diatur larangan mengambil foto, rekaman suara, rekaman video tanpa seizin ketua pengadilan negeri.
Namun, larangan itu mendapat kecaman sejumlah pihak lantaran Mahkamah Agung dinilai sewenang-wenang melarang tanpa mewajibkan pengadilan negeri menyediakan materi sidang.
Selain itu, secara lebih luas, larangan itu akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait
Mahkamah Agung tunggu penjelasan resmi KPK terkait OTT hakim PN Surabaya
Kamis, 20 Januari 2022 12:47
Pemerkosa anak di Aceh kabur usai divonis MA 200 bulan penjara
Rabu, 17 November 2021 3:19
Kemarin, warga bongkar makam pasien COVID-19 hingga 54 calon hakim agung
Senin, 15 Maret 2021 7:16
Terpidana Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara
Kamis, 4 Maret 2021 16:46
Komisi Yudisial seleksi 13 calon Hakim Agung isi posisi di MA
Senin, 1 Maret 2021 15:53
Denda putusan MA mencapai Rp5,6 triliun sepanjang 2020
Rabu, 17 Februari 2021 15:09
Presiden Joko Widodo berharap reformasi peradilan dilakukan secara modern
Rabu, 17 Februari 2021 14:34
Presiden saksikan ucap sumpah jabatan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro
Senin, 15 Februari 2021 10:35