Kupang (ANTARA) -
Koodinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Isyak Nuka menegaskan, penutupan sebuah bandara merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Penutupan bandara kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," kata Isyak Nuka yang juga Kepala Dinas Perhubungan NTT itu kepada ANTARA di Kupang, Jumat.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan penutupan Bandara Komodo yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, untuk pencegahan COVID-19, dan kewenangan penutupan sebuah bandara.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup sebuah bandara, dalam kondisi apapun, kecuali atas perintah Kementerian Perhubungan.
Karena itu, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui surat Bupati yang ditandatangani Wabup adalah tindakan tidak berdasar hukum, dikarenakan bukan kewenangan daerah.
"Tegasnya, pemerintah daerah tidak punya kewenangan menutup bandara atau pelabuhan. Itu kewenangan pusat," katanya.
Apalagi dalam kasus Manggarai Barat, pemerintah daerah tidak berkoordinasi dengan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Berita Terkait
Indeks kerukunan beragama Papua tertinggi kedua setelah NTT
Selasa, 6 Februari 2024 8:35
Jenazah korban penembakan Intan Jaya dikebumikan di NTT
Kamis, 23 November 2023 11:27
Pemkab Biak-Supiori akui warga Flobamora NTT berjasa membangun SDM Papua
Jumat, 29 September 2023 16:54
Pelatih tim PON NTT digadang-gadang menjadi arsitek anyar Persipura
Rabu, 8 Juni 2022 16:45
Presiden Jokowi kunjungi rumah warga di Ende beri bantuan
Rabu, 1 Juni 2022 3:20
Gubernur Victor Laiskodat: Praka Wilson berkorban jiwa-raga bagi NKRI
Rabu, 30 Maret 2022 18:09
Asabri santuni ahli waris korban penembakan KKB di Papua
Selasa, 29 Maret 2022 22:03
Gubernur NTT: Wilson Anderson Here jadi martir jaga NKRI di Papua
Selasa, 29 Maret 2022 13:43