Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin pada awal bulan Ramadhan berencana menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mengendalikan penularan COVID-19.
Setelah usul untuk menerapkan PSBB di Kota Banjarmasin mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan pada 19 April 2020, Pemerintah Kota Banjarmasin selama beberapa hari melakukan sosialisasi kepada warga serta merencanakan simulasi penerapan PSBB dari 22 sampai 23 April.
"Jadi pada pas awal Ramadhan insya Allah penerapan PSBB kita mulai," kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 saat menyampaikan keterangan pers di Banjarmasin, Senin.
Selama persiapan pelaksanaan PSBB, Ibnu Sina mengatakan, pemerintah kota akan membahas pengamanan kota dengan kepolisian serta menyiapkan distribusi bantuan untuk warga dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Kemudian juga kita menyiapkan perangkat hukum berupa peraturan wali kota, ini juga sudah dibahas," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa guna mendukung penerapan PSBB pemerintah kota akan mendirikan posko induk di Balai Kota serta pos-pos pemeriksaan di perbatasan dan kecamatan.
"Karena ini kegiatan yang sangat serius, maka harus betul-betul terkoordinasi dari atas hingga ke bawah," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah kota akan membangun sinergi antara pihak-pihak yang terlibat dalam penerapan PSBB guna memastikan penerapan kebijakan itu berjalan sesuai ketentuan.
"Targetnya adalah memutus mata rantai penyebaran virus corona ini, karena kasusnya terus bertambah di kota ini, hingga kita lakukan upaya luar biasa dengan penerapan PSBB," demikian Ibnu Sina.