Timika (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK/BP-Jamsostek) Kantor Cabang Mimika, Papua memberikan bantuan bahan kebutuhan pokok bagi 205 pekerja terdampak wabah pandemi COVID-19 di Kabupaten Mimika.
Chandra Frans Sitanggang selaku Kepala Bidang Keuangan BP-Jamsostek Mimika di Timika, Selasa mengatakan manajemen BP-Jamsostek di seluruh wilayah Indonesia berkomitmen untuk membantu para pekerja yang mengalami dampak wabah pandemi COVID-19 baik yang dirumahkan maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Pemberian bantuan juga dilakukan kepada para pekerja sektor non formal seperti para tukang ojek yang juga ikut terkena imbas akibat wabah pandemi COVID-19.
Dengan adanya pembatasan-pembatasan aktivitas warga di Mimika yaitu mulai dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT, para pekerja sektor non formal seperti tukang ojek mengalami penurunan pendapatan untuk bisa menghidupi keluarganya.
Chandra mengatakan para pekerja terdampak wabah pandemi COVID-19 itu diberikan paket bantuan berupa beras, mie instan, minyak goreng dan lainnya.
"Untuk tahap pertama ini kami siapkan 205 paket. Tentu akan diikuti dengan pemberian paket-paket bantuan berikutnya mengingat wabah pandemi COVID-19 ini kita tidak tahu kapan akan berakhir, tapi dampaknya sudah sangat terasa sekarang ini dimana banyak pekerja yang di-PHK dan dirumahkan," kata Chandra mewakili Kepala BP-Jamsostek Mimika, Dedy Mulyadi.
Meski ada pembatasan waktu beraktivitas warga di Timika, BP-Jamsostek Mimika tetap membuka kantor operasional untuk melayani para pekerja yang akan mencairkan klaim jaminan hari tua/JHT disesuaikan dengan waktu beraktivitas yang ditetapkan oleh Pemkab setempat.
"Kami juga membuka antrean online. Seluruh pekerja yang telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan klaim JHT dapat melakukan pencairan melalui antrean online guna mempermudah mereka sehingga tidak harus datang langsung ke kantor kami," jelasnya.
Pada saat bersamaan, BP-Jamsostek Mimika menyerahkan kartu kepesertaan pada 32 relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika yang sehari-hari ikut bertugas menangani COVID-19 di wilayah itu.
Para relawan BPBD Mimika mendapatkan perlindungan untuk dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK). Untuk dua program perlindungan tersebut, setiap peserta hanya membayar iuran sebesar Rp18.200 per bulan yang dibayarkan oleh BPBD Mimika.
Kepala Disnaker Mimika Ronny S Marjen menyambut baik inisiatif BP-Jamsostek Mimika untuk memberikan bantuan bahan kebutuhan pokok bagi pekerja terdampak wabah pandemi COVID-19 di Mimika.
"Situasi pandemi COVID-19 ini tidak bisa kita hindari. Kami membutuhkan kemitraan dari semua pihak untuk memperhatikan nasib pekerja kita baik yang bekerja di sektor formal, non formal maupun informal," harapnya.
Berita Terkait
KPU: Dukungan Pemkab Mimika penting untuk kelancaran pilkada
Selasa, 26 November 2024 22:25
Pemkab Mimika mulai batasi perjalanan dinas pegawai
Selasa, 26 November 2024 22:23
KPU Mimika: Distribusi logistik pilkada ke TPS pada 23 November
Sabtu, 23 November 2024 18:09
KPU Mimika lakukan bimbingan teknis aplikasi Sirekap petugas KPPS
Jumat, 22 November 2024 0:24
KPU Mimika sebut distribusi logistik pilkada mulai 23 November 2024
Jumat, 22 November 2024 0:20
Dinsos Mimika sosialisasi LK3 kepada pelayan kemasyarakatan
Kamis, 21 November 2024 1:57
Pemkab Mimika: Indikator pembangunan daerah dimulai di keluarga
Rabu, 20 November 2024 13:14
Pemkab Mimika: Pemanfaatan tata ruang harus melibatkan masyarakat adat
Selasa, 19 November 2024 21:57