Timika (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK/BP-Jamsostek) Kantor Cabang Mimika, Papua memberikan bantuan bahan kebutuhan pokok bagi 205 pekerja terdampak wabah pandemi COVID-19 di Kabupaten Mimika.
Chandra Frans Sitanggang selaku Kepala Bidang Keuangan BP-Jamsostek Mimika di Timika, Selasa mengatakan manajemen BP-Jamsostek di seluruh wilayah Indonesia berkomitmen untuk membantu para pekerja yang mengalami dampak wabah pandemi COVID-19 baik yang dirumahkan maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Pemberian bantuan juga dilakukan kepada para pekerja sektor non formal seperti para tukang ojek yang juga ikut terkena imbas akibat wabah pandemi COVID-19.
Dengan adanya pembatasan-pembatasan aktivitas warga di Mimika yaitu mulai dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT, para pekerja sektor non formal seperti tukang ojek mengalami penurunan pendapatan untuk bisa menghidupi keluarganya.
Chandra mengatakan para pekerja terdampak wabah pandemi COVID-19 itu diberikan paket bantuan berupa beras, mie instan, minyak goreng dan lainnya.
"Untuk tahap pertama ini kami siapkan 205 paket. Tentu akan diikuti dengan pemberian paket-paket bantuan berikutnya mengingat wabah pandemi COVID-19 ini kita tidak tahu kapan akan berakhir, tapi dampaknya sudah sangat terasa sekarang ini dimana banyak pekerja yang di-PHK dan dirumahkan," kata Chandra mewakili Kepala BP-Jamsostek Mimika, Dedy Mulyadi.
Meski ada pembatasan waktu beraktivitas warga di Timika, BP-Jamsostek Mimika tetap membuka kantor operasional untuk melayani para pekerja yang akan mencairkan klaim jaminan hari tua/JHT disesuaikan dengan waktu beraktivitas yang ditetapkan oleh Pemkab setempat.
"Kami juga membuka antrean online. Seluruh pekerja yang telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan klaim JHT dapat melakukan pencairan melalui antrean online guna mempermudah mereka sehingga tidak harus datang langsung ke kantor kami," jelasnya.
Pada saat bersamaan, BP-Jamsostek Mimika menyerahkan kartu kepesertaan pada 32 relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika yang sehari-hari ikut bertugas menangani COVID-19 di wilayah itu.
Para relawan BPBD Mimika mendapatkan perlindungan untuk dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK). Untuk dua program perlindungan tersebut, setiap peserta hanya membayar iuran sebesar Rp18.200 per bulan yang dibayarkan oleh BPBD Mimika.
Kepala Disnaker Mimika Ronny S Marjen menyambut baik inisiatif BP-Jamsostek Mimika untuk memberikan bantuan bahan kebutuhan pokok bagi pekerja terdampak wabah pandemi COVID-19 di Mimika.
"Situasi pandemi COVID-19 ini tidak bisa kita hindari. Kami membutuhkan kemitraan dari semua pihak untuk memperhatikan nasib pekerja kita baik yang bekerja di sektor formal, non formal maupun informal," harapnya.
Berita Terkait
DKP Mimika dorong ekonomi nelayan OAP dengan olah ikan asin
Selasa, 23 April 2024 1:44
Hapak Amungme Kamoro apresiasi program bus gratis Pemkab Mimika
Kamis, 11 April 2024 0:18
Khatib pesan umat Islam Mimika wajib amalkan shalat dan zakat
Rabu, 10 April 2024 16:12
PHBI Mimika: 50 anak Papua gotong royong bersihkan tempat shalat id
Rabu, 10 April 2024 9:45
PHBI Mimika: 1.000 umat Muslim Shalat Id 1445 Hijriah
Rabu, 10 April 2024 8:08
PHBI Mimika gelar takbir keliling sambut Idul Fitri 1445 Hijriah
Rabu, 10 April 2024 1:14
Pemkab Mimika apresiasi layanan kesehatan gratis PT Freeport
Sabtu, 6 April 2024 21:57
Pengangguran terbuka isu strategis 2025 di Kabupaten Mimika
Sabtu, 6 April 2024 17:37