Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan guna menghindari penularan COVID-19 saat melaksanakan Shalat Idul Adha.
"Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 18 Tahun 2020 yang berisi panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi agar masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan COVID-19.
Wamenag mengatakan Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan dengan persyaratan antara lain, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
Syarat lainnya adalah membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. Pemeriksaan suhu bagi yang terdeteksi tinggi sebaiknya dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit agar hasilnya akurat.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Wamenag juga mengingat agar penyelenggara Shalat Idul Adha memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Shalat Idul Adha yang meliputi hal-hal berikut:
a. Jamaah dalam kondisi sehat.
b. Membawa sajadah/alas shalat masing-masing.
c. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f. Menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter.
g. Mengimbau untuk tidak mengikuti Shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
Berita Terkait
Munas MUI 2020 akan bahas sejumlah fatwa
Senin, 19 Oktober 2020 6:33
Wamenag: Agungkan Asma Allah di malam Idul Fitri
Jumat, 22 Mei 2020 16:53
Wamenag sampaikan tiga tingkatan berpuasa Imam Ghazali
Senin, 4 Mei 2020 18:24
Wamenag Zainut: Dua gedung asrama haji siap digunakan calon jemaah di Papua
Selasa, 7 Maret 2023 19:27
Kemenag beri beasiswa 330 mahasiswa Papua
Kamis, 9 September 2021 14:45
Wamenag berharap penahanan Rizieq Shihab tidak direspons berlebihan
Minggu, 13 Desember 2020 14:05
Pj Bupati Jayapura ingatkan warga tetap patuhi protokol kesehatan
Minggu, 31 Desember 2023 12:49
Rumah ibadah di Biak Numfor tetap menjaga protokol kesehatan
Kamis, 5 Januari 2023 17:26