Padang, (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Amran dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
"Memang benar, alasannya didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, dihubungi dari Padang, Kamis (20/8) malam.
Ia mengatakan mutasi tersebut dalam rangka pola karir diagonal sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 tahun 2019 tentang Manajemen Karir Pegawai Kejaksaan RI.
Usai dicopot dari jabatan Kajati Sumbar, Amran ditarik menjadi Jaksa Fungsional di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Namun demikian, pengganti Amran belum diketahui sehingga jabatan Kajati Sumbar diisi oleh Wakil Kajati Sumbar Yusron sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Selain Amran, Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tersebut juga mencopot Kajati Papua Barat.
Dengan adanya mutasi itu, masa tugas Amran sebagai Kajati Sumbar tak sampai hitungan setahun.
Amran dilantik sebagai Kajati Sumbar pada Jumat (27/12) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menggantikan pejabat lama Priyanto, dan serah terima jabatan dilakukan di Kantor Kejati Sumbar pada Senin 30 Desember 2019.
Putra daerah Riau itu sebelum menjadi Kajati Sumbar menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Dalam masa kepemimpinan nya, Kejati Sumbar telah melakukan sejumlah inovasi pelayanan dan pembenahan yang muara nya untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Beberapa di antaranya adalah program Jaksa Masuk Mal, dan pelayanan drive thru PTSP sebagai layanan bagi masyarakat yang mengurus keperluan di Kejati Sumbar.
Kemudian program E-DATUN sebagai sarana dalam jaringan (online) untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun), lalu Sistem antisipasi intelijen tanggap (E-SANTIANG), dan SILABINA NEXT G.
Kejati Sumbar juga menangani sejumlah kasus korupsi, salah satunya adalah menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar yang sempat menjari perhatian masyarakat setempat.
Berita Terkait
Mentan Amran Sulaiman pastikan pembangunan pertanian di Merauke, Papua Selatan berkeadilan
Minggu, 2 Juni 2024 3:48
Satgas Gakkum Nemangkawi tangkap anggota KKB penembak Letda Inf Amran Blegur
Senin, 24 Mei 2021 5:09
KPK panggil Hong Artha tersangka korupsi proyek Kementerian PUPR
Senin, 13 Juli 2020 11:29
Letkol Budi Darmawan Amran jabat Danlanal Biak
Selasa, 31 Juli 2018 8:34
Dinkes Papua terus berupaya jangkau anak-anak sasaran vaksinasi
Senin, 15 Agustus 2022 20:23
Pemprov Sumbar cairkan bonus atlet peraih medali PON Papua
Senin, 4 April 2022 17:19
AHY kalem tanggapi dukungan maju pilpres dengan Anies Baswedan
Kamis, 24 Maret 2022 12:28
BMKG bantah gempa besar magnitudo 7,5 akan terjadi di Pasaman Barat
Minggu, 27 Februari 2022 14:12