Jayapura (ANTARA) - Upaya mencegah kluster baru penularan virus corona (COVID-19) pada pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020 di 11 kabupaten Provinsi Papua menjadi prioritas utama lembaga penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Badan Pengawas Pemilu Papua telah menyosialisasikan pasangan calon kepala daerah untuk tetap memberikan contoh yang baik mengenai penerapan disiplin protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan pakai sabun dalam upaya memutus penyebaran virus corona di semua tahapan pilkada serentak.
Penyelenggara maupun peserta pilkada serentak di 11 kabupaten benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam semua tahapan pemilihan kepala daerah agar tidak menjadi penyebab kluster baru untuk penularan COVID-19.
Bawaslu Papua telah memberikan perhatian khusus selama tahapan pilkada serentak untuk menjaga dan mendorong agar jangan sampai ajang pilkada ini memunculkan kluster baru penularan COVID-19.
Kepada pasangan calon, tim sukses parpol pengusung maupun masyarakat di 11 kabupaten yang akan menyelenggarakan hajatan pilkada serentak 2020 diingatkan benar-benar sadar bahwa daerahnya sedang melaksanakan pesta demokrasi dalam suasana kondisi yang tidak normal.
"Saat ini KPU dan Bawaslu melaksanakan pilkada serentak 9 Desember 2020 dengan beban situasi pandemi COVID-19. Karena itu semua pihak harus mengambil peran untuk bersama-sama menjaga kualitas pilkada agar mencegah kluster baru COVID-19 di wilayahnya masing-masing,"harap Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach.
Pencegahan kluster baru COVID-19 di ajang pilkada serentak menjadi perhatian serius lembaga Bawaslu baik di tingkat Provinsi Papua maupun 11 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 9 Desember 2020 dengan menerapkan penuh protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada.
Penyelenggara pilkada serentak tahun ini, menurut Ronald Manoach, mempunyai tugas berat bagaimana memastikan protokol kesehatan benar-benar diterapkan secara ketat dan disiplin di setiap tahapan pilkada pada wilayah masing-masing.
Ronald mengakui, Bawaslu RI telah membuat surat edaran terkait dengan penegakan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada serentak 9 Desember 2020.
Sementara Bawaslu di 11 kabupaten Provinsi Papua yang juga menyelenggarakan pilkada, lanjut Ronald,telah membentuk Pokja COVID-19 dengan sasaran utama menegakkan penerapan protokol kesehatan secara penuh dalam semua kegiatan tahapan pilkada serentak.
Pokja COVID-19 di tingkat kabupaten penyelenggara pilkada serentak, menurut Ronald, tidak saja berasal dari Bawaslu setempat tetapi juga melibatkan KPU kabupaten, Kejaksaan, TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Aparat terkait seperti Polri dan Satpol PP, menurut komisioner Bawaslu Ronald, dilibatkan untuk menertibkan kegiatan kampanye pasangan calon jika ditemukan melanggar protokol kesehatan COVID-19 maka unsur-unsur pelanggaran lain dalam proses itu akan ditindaklanjuti.
"Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Kepolisian dan ditindaklanjuti langsung oleh kejaksaan supaya dugaan pelanggaran pidana itu bisa diproses secara hukum," katanya.
Menurut Ronald, ada sejumlah temuan dan laporan, baik terhadap kandidat maupun penyelenggara yang telah ditindaklanjuti, bahkan sudah sampai di tingkat persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kasus-kasus tersebut terjadi di Kabupaten Supiori, Waropen dan yang paling mencolok di Pegunungan Bintang, menurut Ronald, Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU setempat untuk mendiskualifikasi pasangan calon petahana.
"Untuk jadi pemimpin minimal harus dapat memberikan contoh yang baik dan itu bisa dari protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," katanya.
Ronald mengatakan hingga kini belum ada laporan yang diterima Pokja COVID-19 Bawaslu Provinsi Papua terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon kepala daerah selama proses Pilkada serentak 9 Desember 2020.
"Bawaslu Papua selalu mengingatkan agar jangan ada kluster baru dari pelaksanaan kampanye maupun tahapan pilkada serentak lainnya," katanya.
Hindari kumpul massa
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom telah mengingatkan para kandidat pasangan calon bupati dan partai politik tidak melakukan pengumpulan massa selama pelaksanaan kampanye pilkada serentak 9 Desember 2020.
Pejabat Sementara Bupati Keerom Ridwan Rumasukun di Jayapura, mengatakan selama proses tahapan pilkada serentak di Kabupaten Keerom khususnya pada masa kampanye maka protokol kesehatan harus selalu diutamakan.
"Pemkab Keerom mengingatkan bila kini pandemi COVID-19 masih ada dan bisa menular ke siapa saja sehingga penerapan protokol kesehatan harus diutamakan,"katanya.
Menurut Ridwan, pihak pemkab mengingatkan tidak boleh ada mengumpulan massa selama masa kampanye pilkada karena rawan memunculkan kasus baru COVID-19.
"Tidak ada kumpulkan massa, yang ada satukan asa untuk menjaga pilkada Keerom damai, demokrasi dan bebas COVID-19," ujar Pjs Bupati Ridwan Rumasukun yang juga keseharian menjabat Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua.
Ridwan mengingtakan, setiap warga memiliki hak untuk berusaha dan menentukan pilihannya dalam demokrasi pilkada serentak 9 Desember.
Meskipun pilihan masing-masing warga bisa berbeda-beda, menurut Pjs Bupati Keerom Ridwan, namun hal tersebut tidak boleh menimbulkan perpecahan dan harus menghormati perbedaan dalam demokrasi.
"Keerom, hanya bisa dibangun bila situasi keamanannya kondusif, dan hal tersebut bukan hanya tugas dari pemerintah," katanya lagi.
Dia menambahkan semua komponen masyarakat memiliki kewajiban yang sama untuk menciptakan suasana pilkada serentak yang aman dari COVID-19.
Pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Keerom diikuti tiga pasangan calon kepala daerah di antaranya pasangan Yusuf Wally-Hadi Susilo, Pieter Gusbager-Wahfir Kosasih dan Muhammad Markum-Malensisus Musui.
Sanksi melanggar prokes
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua mengingatkan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah serentak akan dikenakan sanksi jika melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan dalam peraturan PKPU terbaru Nomor 13 Tahun 2020, jumlah peserta kampanye memang dibatasi sebagai bagian untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Yehemia mengakui, dalam setiap kegiatan KPU telah diterapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah orang yang hadir.
Ketua KPU Yalimo Yehemia mengatakan dalam PKPU itu memang ada sanksi, namun tidak secara jelas merincikan jenis-jenis sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kita baca di PKPU Nomor 13 seandainya ada pasangan calon melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi oleh Bawaslu secara tertulis, sampai dengan tidak mengindahkan, nanti Bawaslu bubarkan. Itu kewenangan yang diberikan aturan kepada Bawaslu,"katanya.
Ia memastikan penindakan untuk pelanggaran di masa tahapan kampanye pilkada serentak akan menjadi ranahnya dari lembaga pengawas Bawaslu Kabupaten Yalimo.
"Jumlah peserta kampanye dibatasi 50 orang. Jika, pada kampanye ditemukan massa lebih dari 50 orang maka itu merupakan kewenangan Bawaslu untuk menindaknya,"katanya.
KPU sebagai penyelenggara pemilu, menurut Yehemia, tugasnya menyampaikan pentingnya penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada serentak 2020.
Ketaatan untuk setiap pasangan calon peserta pilkada,parpol pengusung dan simpatisan warga pasangan calon dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada serentak menjadi kunci utama dalam mencegah penularan virus corona di tengah kehidupan lingkungan masyarakat yang sedang mengikuti proses demokrasi pilkada 9 Desember 2020.
Keberadaan lembaga penyelenggara pemilu seperti halnya KPU dan Bawaslu serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 dalam melaksanakan tugas secara konsisten di lapangan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku menjadi sangat berperan ikut andil mencegah munculnya kluster baru virus corona selama proses demokrasi pilkada serentak 2020.
Berdasarkan data Satugas Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua hingga 12 Oktober 2020 total pasien COVID-19 bertambah menjadi 7.908 orang dari sebelumnya 7.777 orang serta warga yang sembuh dari virus corona di Papua bertambah menjadi 4.599 orang dari sebelumnya 4.570 orang.
Berita Terkait
KPU Kota Jayapura: Paslon Abisai Rollo-Rustan Saru meraih 72.351 suara
Rabu, 11 Desember 2024 20:12
Polres Tolikara patroli antisipasi gangguan keamanan saat pleno di KPU
Selasa, 10 Desember 2024 17:58
Polda: Suara calon hilang di pilkada Intan Jaya picu pendukung saling serang
Senin, 9 Desember 2024 1:53
Pemkab Jayapura: Masyarakat tetap menjaga kedamaian pascaterbakar pasar
Selasa, 3 Desember 2024 23:57
KPU Papua: 26 TPS lakukan Pemilihan Suara Ulang
Selasa, 3 Desember 2024 18:28
Polresta Jayapura: Jaga kamtibmas jelang Natal pasca-pilkada serentak
Senin, 2 Desember 2024 9:41
Suksesnya pilkada serentak 2024 di perbatasan RI-PNG
Sabtu, 30 November 2024 11:14
Pj Gubernur minta warga Papua Pegunungan jaga kamtibmas selama Pilkada
Jumat, 29 November 2024 15:32