Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka memantau langsung pelaksanaan pergeseran logistik dan tahapan pemungutan Suara Pilkada 2020 di Kabupaten Yahukimo.
Ikut hadir bersama Kapolda di antaranya Karo SDM Kombes Ade Djadja Subagdja, Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana. Kalabfor AKBP Maruli dan Wakapolres Yahukimo Kompol Alfons Umbora.
Kapolda Papua mengatakan, kedatangannya untuk memantau langsung pendistribusian logistik Pilkada 2020 menuju distrik-distrik. Dimana kita lihat sendiri bahwa kendala-kendala dalam pergeseran logistik dikarenakan Kabupaten Yahukimo memiliki situasi cuaca yang tidak menentu dan sebagian besar wilayah hutan dan gunung, sehingga harus menggunakan pesawat udara.
Dimana Polri juga telah memberikan perbantuan penerbangan dengan menyiapkan dua unit helikopter yang dapat digunakan untuk pendistribusian logistrik maupun pergeseran personel guna melakukan pengamanan ke distrik-distrik.
"Secara umum pelaksanaan pemungutan suara di 10 Kabupaten berjalan aman dan kondusif, namun di Kabupaten Mamberamo Raya terjadi penyerangan menggunakan panah terhadap anggota BKO Brimob yang sedang patroli dan mengamankan pelaku perampasan kotak suara yang mengakibatkan 1 anggota Brimob terkena panah dibagian tangan kanan,"katanya.
Terjadi keterlambatan pergeseran logistik di Kabupaten Yahukimo dari 51 Distrik sudah terkirim 45 Distrik, sisa 6 Distrik belum terkirim karena cuaca tdk mendukung sehingga akan digeser besok hari Kamis tgl 10 Des 2020 yakni Distrik Kosalek, Distrik Ubahak, Distrik Ubalihi, Distrik Yauliyambut, Distrik Kona dan Distrik Nipsan.
Selain itu, telah dilakukan negosiasi terhadap massa Paslon 01 Pilkada Kabupaten Yalimo di Distrik Apalapsili yang menahan logistik karena menghendaki dilakukan pemungutan suara secara sistem Noken dengan hasil disepakati logistik yang masih tertahan di Gudang Distrik Apalapsili akan digeser ke TPS (52 TPS) pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 dan pemungutan suara dilakukan secara reguler pada hari Jumat tgl 11 Desember 2020.
Sementara untuk hasil putusan sengketa administrasi terkait dengan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel yang pada intinya memutuskan membatalkan SK KPU RI Nomor 584 sehingga Paslon Nomor 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakobus Waremba dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Kabupaten Boven Digoel.