Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pengedar uang palsu rupiah dan dolar AS dengan modus operandi membelanjakan agar mendapatkan kembalian uang asli.
"Tersangka kami amankan ada lima orang yang terbukti mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Selasa.
Hafidh mengatakan lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DJL (18), AN (38), SOL (43), KAS (44), dan DAR (18).
Ditangkapnya para tersangka lanjut Hafidh, karena adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
"Pengungkapan peredaran uang palsu ini awalnya pemilik warung yang curiga setelah tersangka DJL membeli barang. Dan korban langsung melaporkan ke kami," tuturnya.
Dari keterangan DJL kata Hafidh, kemudian pihaknya melakukan pendalaman dan kemudian berhasil menangkap empat tersangka lainnya yang juga satu kelompok.
Dia menuturkan dari tangan lima tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti berupa 109 lembar uang rupiah palsu pecahan 100.000, 91 lembar dolar AS palsu, telepon genggam, dan lainnya.
Para tersangka mengedarkan uang palsu tersebut di beberapa daerah seperti di Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan bahkan hingga Cimahi.
"Tersangka kita kenakan Pasal 224 KUHP dan Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun," katanya.***2***
Berita Terkait

KPK panggil lima Anggota DPRD Jabar penyidikan suap proyek
Selasa, 26 Januari 2021 11:29 Wib

KPK amankan dokumen dari geledah rumah tersangka korupsi Abdul Rozaq Muslim
Rabu, 2 Desember 2020 17:51 Wib

Sebanyak 18 santri pesantren di Indramayu positif COVID-19
Selasa, 24 November 2020 17:51 Wib

Kemarin berita hukum, polisi periksa suami di Indramayu hingga Komjak dikritik
Senin, 7 September 2020 7:42 Wib

Pemerintah Indramayu bagikan 2,5 juta masker gratis kepada warga
Kamis, 13 Agustus 2020 10:46 Wib

Bhara Daksa 91 bagikan paket sembako untuk korban banjir bandang Luwu Utara
Sabtu, 25 Juli 2020 20:09 Wib

Polres Indramayu tangkap empat pelaku pencuri spesialis baterai "BTS"
Minggu, 19 Juli 2020 18:02 Wib

Bupati Indramayu nonaktif Supendi dihukum 4,5 tahun penjara
Selasa, 7 Juli 2020 15:26 Wib
Komentar