Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap empat pelaku spesialis pencuri baterai base transceiver station (BTS) atau stasiun pemancar dengan menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti.
"Ada empat pelaku pencuri yang kita tangkap. Dan mereka ini bisa dikatakan pencuri spesialis baterai BTS," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Minggu.
Suhermanto mengatakan empat pelaku tersebut sudah melakukan kejahatannya di 10 tempat yang berbeda dengan menyasar baterai BTS.
Keempat tersangka yang ditangkap yaitu IWN (27) dan AFN (20) berasal dari Kabupaten Bandung, keduanya merupakan pelaku utamanya. Sedangkan MR (50) dan KR (40) merupakan penadah yang berasal dari Bekasi.
"Kalau di Indramayu tersangka ini melakukan di tiga tempat, tapi pengakuan sudah beraksi di 10 TKP," ujarnya.
Para pelaku tersebut saat beraksi terlebih dahulu mengintai dan mempelajari situasi sekitaran BTS. Setelah dirasa cukup akan, maka mereka melakukan pencurian dengan mengambil baterai.
Dari tangan pelaku lanjut Suhermanto, pihaknya baru menyita alat yang digunakan saat melakukan aksi kejahatannya, karena barang bukti baterai belum ditemukan.
"Yang kita amankan baru alatnya seperti gerinda, kunci-kunci, tang dan juga mobil yang digunakan saat melakukan pencurian," katanya.
Untuk itu kata Suhermanto, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut dan mencari keterlibatan orang lain.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 367 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.