Penandatanganan yang dilakukan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dengan Vice President Security dan Risk Management PT. Freeport Arief Nasuha, dilaksanakan di Timika, Rabu.
Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw dalam kesempatan itu menyampaikan perjanjian kerja sama yang ditandatangani bersama mempunyai beberapa landasan hukum diantaranya Keputusan Presiden nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dimana merupakan tugas pokok Kepolisian untuk melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, sehingga diharapkan kedua belah pihak yakni Polri dan PT. Freeport harus terbuka terkait hal-hal operasional, harap Irjen Pol Waterpauw.
Vice President Security dan Risk Management PT. Freeport Arief Nasuha mengatakan ada beberapa kegiatan sebelum dilakukan penandatangan ini, yakni dengan melakukan rapat secara berkesinambungan dari Mabes Polri dengan berkoordinasi dengan Biro Kerma Sops Polri dan dibantu tim Polda Papua.
Kegiatan tersebut berlangsung lancar hingga terwujudnya penandatanganan kerja sama antara kedua belah pihak.
"Kami mengharapkan dukungan penuh dari Polda Papua untuk kegiatan operasional dalam bentuk satuan tugas operasi yang sudah kita lakukan secara terus-menerus, " harap Nasuha.
Penandatanganan kerjasama disaksikan para pejabat di lingkungan Polda Papua dan manajemen PT. Freeport.