Pekalongan, Lampung Timur (ANTARA) - Polsek Pekalongan, Lampung Timur, meringkus dan menggiring seorang warga ke kantor polisi setempat setelah menerima laporan terkait penipuan dan penggelapan dalam kasus pembelian bunga aglonema.
"Tersangka bernisial MW (32) warga Kecamatan Way Jepara melancarkan kejahatannya dengan membeli bunga aglonema senilai belasan juta rupiah. Namun, ia hanya menitipkan uang muka sebesar Rp800.000 dan berjanji mentransfer sisanya," kata Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, di Pekalongan, Senin siang.
Rahadi menuturkan, dari kejadian tersebut, Lia Fitriani (32) selaku korban sempat menunggu bayaran sisa hasil penjualan, namun tersangka tidak juga mentransfer uang kekurangan pembelian bunga tersebut.
"Setelah ditunggu-tunggu, ternyata tersangka tidak juga mentransfer sisa kekurangan uang pembelian bunga hias jenis aglonema tersebut," ujar Rahadi.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai lebih dari Rp16.000.000.
"Barang bukti berupa nota pembelian aglonema dan 6 batang bunga hias jenis aglonema berhasil kita amankan," katanya.
Berita Terkait
Rektor UNU Lampung sampaikan dukacita ke keluarga korban penembakan perampok
Sabtu, 22 Januari 2022 18:51
Warga Lampung Timur tewas diserang gajah liar di Way Kambas
Senin, 1 November 2021 19:18
Polisi selidiki dugaan pemerkosaan oleh Kepala UPT P2TP2A Lampung Timur
Senin, 6 Juli 2020 16:48
Firman Fahrudin, pemuda Lampung Timur merakit pesawat mainan
Jumat, 5 Juni 2020 2:03
Polresta Malang ungkap kasus penipuan bermodus penggandaan uang
Rabu, 12 Januari 2022 16:50
Bareskrim tangkap buronan kasus penipuan senilai Rp233 miliar
Rabu, 6 Oktober 2021 13:24
Kejari Surabaya tangkap terpidana kasus penipuan pajak PPH Rp1,79 Miliar
Kamis, 25 Februari 2021 4:15
Tim Saber Pungli tangkap PNS Pemkab Garut terkait kasus penipuan
Kamis, 26 November 2020 18:48