Timika (ANTARA) - Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Papua kini tengah memeriksa dan memproses seorang oknum petugas sipir berinisial OF yang dianggap lalai sehingga seorang warga binaan bernama Taufik Tampik melarikan diri.
Kalapas Timika Marthen Bake Palinoan di Timika, Jumat, mengatakan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) akan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oknum sipir OF dan selanjutnya hasil pemeriksaan itu akan dikirim ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua guna diberikan sanksi.
"Sudah ada tim TPP yang akan memeriksa pegawai yang bersangkutan. Kami akan mengusulkan ke Kanwil Hukum dan HAM di Jayapura untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," jelas Marthen.
Kasus kaburnya warga binaan Taufik Tampik itu terjadi pada 20 Juni lalu.
Taufik Tampik sendiri merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika. Ia baru menjalani dua tahun masa hukuman, dari total 7 tahun sesuai vonis PN Timika.
Kronologis kaburnya napi Taufik Tampik itu bermula saat ada salah seorang warga binaan Lapas Timika jatuh sakit dan dilarikan ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan.
OF yang saat itu bertugas membawa warga binaan tersebut ke RSUD Mimika. Ia memanggil napi Taufik Tampik untuk mendampingi ke RSUD Mimika.
Seusai berobat, OF bersama napi Taufik Tampik dan warga binaan yang sakit hendak kembali ke Lapas Timika yang beralamat di Kampung Naena Muktipura SP6, Distrik Iwaka.
Di tengah jalan, Taufik Tampik minta izin untuk singgah di rumah kerabatnya. Kesempatan itulah yang dipakai napi Taufik Tampik untuk melarikan diri.
"Petugas kami ini lengah. Sejak awal kami perintahkan dia untuk mencari. Tidak ada aturan seperti itu, kecuali yang bersangkutan sakit maka kita akan kawal dan harus ada izin resmi, itu pun sangat terbatas misalnya ada keluarga terdekat meninggal atau sakit. Itupun juga harus disidangkan oleh TPP," jelas Marthen.
Kasus kaburnya warga binaan dari Lapas Timika itu merupakan kejadian pertama di 2021 ini.
Saat ini jumlah warga binaan yang menghuni Lapas Timika sebanyak 265 orang.