Kupang (ANTARA) - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Dr Johanes Tuba Helan SH MHum mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertentu perlu diatur secara permanen, walaupun jumlah kasus COVID-19 menurun.
Aturan permanen ini perlu dan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, agar pencegahan penyebaran COVID-19 dapat dilakukan secara terukur dan lebih terarah, kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Sabtu.
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan keputusan Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.
"Para ahli virus telah menyatakan bahwa Corona tidak akan hilang dari muka bumi, maka seharusnya kegiatan tertentu seperti pesta, kerumunan di tempat keramaian, wisata, dan lain-lain dibatasi secara permanen walaupun jumlah kasus menurun," katanya lagi.
"Kalau sekarang penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 maju mundur. Ketat, longgar, ketat, longgar tidak akan berhasil mencegah penularan COVID-19," katanya pula.
Bayangkan, seorang lurah datang di tempat pesta yang dihadiri oleh ratusan orang, memberikan sambutan dan mengimbau undangan untuk taat protokol kesehatan.
Padahal, di depan mata dia sendiri menyaksikan orang melanggar protokol kesehatan.
"Seharusnya, lurah membubarkan masa di pesta. Tapi semua ini dianggap biasa saja. Kalau penangannya seperti ini, kapan selesainya," katanya lagi.
Karena itu, penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 perlu diatur secara permanen, agar lebih tegas dan terukur serta lebih terarah.
Artinya, penerapan kebijakan yang ketat dan bertarget penurunan penyebaran COVID-19 sampai waktu tertentu. Jangan maju mundur, kata dia pula.