Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pengawasan di pintu masuk kawasan wisata pantai selatan guna mencegah wisatawan masuk ke destinasi selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Minggu mengatakan, sesuai Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Bantul dari 3-20 Juli diantaranya mengatur bahwa tempat wisata atau rekreasi yang dikelola pemerintah daerah maupun swasta, masyarakat ditutup sementara.
"Selama PPKM Darurat kita tidak melakukan penyekatan-penyekatan di jalan antar kabupaten, tetapi untuk kawasan-kawasan wisata jelas akan kita tutup, kita awasi, jangan sampai ada wisatawan masuk," kata Bupati.
Dalam melakukan pengawasan dan penutupan di pintu masuk atau gerbang masuk wisata, Pemkab Bantul bersinergi dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan aparat TNI/Polri.
"Kemudian kepada pengelola tempat wisata atau rekreasi agar melakukan pengawasan selama penutupan tempat wisata untuk memastikan tidak adanya wisatawan yang masuk lokasi," katanya.
Bupati mengatakan, dalam Instruksi PPKM Darurat juga mengatur area publik, fasilitas umum, taman wisata ditutup sementara, dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun oleh masyarakat termasuk kegiatan olahraga.
Sementara itu, Staf Bidang Pemasaran, Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi, Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Aji mengatakan, semua objek wisata baik pantai, wisata alam, wisata berbasis komunitas masyarakat dan desa wisata ditutup sementara untuk wisatawan.
Pihaknya berharap, pengelola tempat wisata memanfaatkan waktu selama penutupan sementara untuk berbenah, melengkapi fasilitas apabila ada yang kurang terutama dalam mendukung penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di kawasan wisata.
"Biasanya para pelaku wisata dan pengelola wisata memanfaatkan waktu untuk berbenah sarana dan prasarananya," katanya.