Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Iptu Alamsyah Ali di Jayapura, Sabtu, mengatakan, SK (20) yang berkebangsaan PNG ditangkap Rabu malam (21/7) beserta 24 paket ganja.
Sebanyak 24 paket ganja tersebut dikemas dalam dua ukuran yakni kecil dan besar sudah siap edar.
Diduga ganja tersebut akan diedarkan di sekitar Waena, kata Iptu Alam, seraya menambahkan bahwa penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan ada orang membawa ganja.
Saat ini SK sudah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang buktinya berupa 24 paket ganja.
SK akan dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, jelas Iptu Alamsyah.