Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menegaskan, tetap mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 terkait dengan pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Musaad di Jayapura, Kamis, mengatakan pihaknya akan mulai libur pada 22 Desember 2021 di mana semua tata cara dan mekanismenya masih dalam suasana PPKM.
"Jadi karena mengikuti Inmendagri maka selama Natal 2021 akan ada penyekatan namun tidak disamakan levelnya karena setiap provinsi berbeda-beda," katanya.
Menurut Musaad, meskipun demikian pihaknya berharap dengan kondisi objektif yang ada, masyarakat tetap bertanggungjawab dalam menjaga protokol kesehatan.
"Satu hal yang menjadi penekanan Mendagri adalah vaksin mengingat untuk seluruh Indonesia, Papua masih yang terendah cakupannya,"ujarnya.
Dia menjelaskan sehingga yang harus segera ditindaklanjuti adalah vaksinasi bagi seluruh wilayah di Papua, pasalnya, pada beberapa tempat masih ada yang rendah cakupannya.
"Misalnya saja untuk wilayah Lapago dan Meepago yang masih berada di bawah 20 persen cakupan vaksinasinya,"katanya.
Dia menambahkan wilayah dengan cakupan vaksinasi yang rendah akan menjadi perhatian untuk lebih digencarkan lagi kegiatan vaksinnya.