Jayapura (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengklaim pelaku penyerangan dan penembakan terhadap anggota TNI-AU dan warga sipil di Kabupaten Puncak merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dipimpin Numbuk Telenggen.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri kepada Antara di Jayapura, Minggu malam mengatakan dari laporan yang diterima pihaknya, kelompok yang melakukan penembakan baik itu terhadap anggota Kopasgat/Paskhas TNI-AU dan karyawan PT. MTT adalah kelompok Numbuk Telenggen.
"Selain Numbuk, juga ada kelompok Kalianak Murib sehingga kami sudah meminta Kapolres Puncak agar mengimbau warga di wilayah tersebut tidak beraktivitas di luar rumah bila tidak penting," katanya.
Menurut Kapolda, untuk sementara ini anggota TNI-Polri senantiasa waspada namun diharapkan juga tidak terpancing aksi yang dilakukan kelompok tersebut.
"KKB terus berupaya memancing TNI-Polri untuk mengejar mereka, namun itu tidak lagi sepenuhnya dilakukan karena belajar dari pengalaman hal tersebut justru menguntungkan kelompok tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan karena setelah dikejar maka kelompok tersebut akan menyerang balik sehingga nantinya aparat keamanan yang menjadi korban dan senjata maupun amunisinya juga diambil.
"Yang pasti bila melakukan pengejaran harus benar-benar terukur guna menghindari jatuhnya korban dari TNI-Polri," katanya lagi
Dia menambahkan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Puncak dan berharap agar kepala daerah aktif berkomunikasi dengan kelompok tersebut.
"TNI-Polri sendiri akan melakukan pengamanan yang diperketat di wilayah tersebut, namun bagaimana penerapannya di lapangan masih dibahas lebih lanjut," ujarnya lagi.
Sebelumnya, KKB pada Sabtu (19/2) melakukan penembakan hingga melukai dua orang yakni Praka Hermansyah anggota Kopasgat dan Glenn Sumampow karyawan PT. MTT serta membakar rumah Negro Wanimbo yang menjadi mess karyawan perusahaan tersebut.
Bahkan pada 27 Januari 2022, tiga prajurit TNI-AD meninggal dalam kontak tembak dengan KKB di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.