Jayapura (ANTARA) - Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan lima orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap Bripda Jason Alfian A. Ohee di jalan poros Waena-Sentani, dekat kuburan batas kota Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas di Jayapura, Rabu, menyebutkan kelima tersangka tersebut ialah ES, FE, YK, LW, dan DE, yang dikenakan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara.
"Para pelaku selain melakukan pengeroyokan juga sudah ada potensi penyanderaan dan perampasan handphone milik korban," Urbinas.
Pengeroyokan yang terjadi Senin sore (28/3) tersebut berawal dari tersangka dan rombongan lain menuju ke kuburan untuk memakamkan kerabatnya. Di waktu bersamaan, Bripda Jason Ohee dan Bripda Bonjosi melintas menggunakan motor dan melewati rombongan, sehingga para tersangka mengejar dan menghentikan motor tersebut.
Para tersangka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban. Bripda Bonjosi berhasil melarikan diri, sedangkan Bripda Jason ditarik para tersangka hingga terjatuh.
Bripda Jason, yang merupakan anggota Sabhara Polda Papua, diseret oleh beberapa pelaku dari TKP hingga ke arah atas kuburan. Pengeroyokan terhadap Bripda Jason tersebut berlangsung hingga anggota Polresta Jayapura Kota datang.
Awalnya, sebanyak 92 orang diamankan, namun seluruhnya sudah dipulangkan pada Selasa dini hari, sementara lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat pengeroyokan tersebut, Bripda Jason mengalami luka di sekitar wajah, kepala bagian belakang, dan bagian telinga. Dia juga telah menjalani visum untuk proses penyidikan lebih lanjut, ujar Urbinas.
Berita Terkait
Polisi tangkap LB pelaku pengeroyokan anggota TNI di Dogiai
Kamis, 27 Oktober 2022 19:03
Polisi Cikampek tangkap tiga pelaku pengeroyokan pengamen
Rabu, 31 Maret 2021 10:50
Pelaku pengeroyokan anggota TNI di Rejang Lebong sudah ditangkap Polisi
Sabtu, 2 Januari 2021 15:07
Polisi tangkap tiga pelaku pengeroyokan Kasat Intelkam Polres Jayawijaya
Jumat, 11 September 2020 13:54
Polisi tetapkan pemain liga 1 Saddil Ramdani sebagai tersangka kasus pengeroyokan
Sabtu, 4 April 2020 16:27
Polisi Jayapura tangkap tiga dari 10 pelaku pengeroyokan korban EAS
Rabu, 11 Maret 2020 3:27
Polres Jayapura tangkap seorang pelaku pengeroyokan
Jumat, 7 Februari 2020 12:05
Dewan Pers harapkan polisi tindak tegas pengeroyok wartawan ANTARA Aceh
Selasa, 21 Januari 2020 15:02