"Penangkapan keenam sopir truk itu dilakukan hari ini (Selasa)," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Selasa.
Ia mengatakan modus yang dilakukan para sopir terlebih dahulu dengan memodifikasi truk yang dikemudikan sehingga dapat menampung solar yang banyak.
Keenam sopir truk itu ditangkap saat mengantre mengisi solar di SPBU Bumiwonorejo, Nabire, setelah sebelumnya ada laporan masyarakat terkait adanya truk yang dicurigai sebagai penimbun solar.
"Truk yang sudah dimodifikasi itu mampu menampung solar lebih banyak karena adanya tambahan tangki duduk yang berkapasitas antara 100-200 liter.” ungkap Kamal.
Dia mengatakan enam pengemudi truk yang diamankan, yaitu G, IA, JK, SY, AA, dan SE dengan barang bukti truk beserta bahan bakar solar 100 liter di dalam salah satu truk.
Keenam pengemudi tersebut dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 2 tentang Pengendara Kendaraan Bermotor Yang Tidak Mematuhi Persyaratan Teknis dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000, katanya.