Jayapura (ANTARA) - Komandan Kodim (Dandim) 1708/BN Letkol Inf J. Daniel P. Manalu mengharapkan prajurit, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota persatuan isteri tentara (Persit) KCK cabang XXI setempat tidak terlibat atau melibatkan diri dengan masalah hukum.
Letkol Inf. Daniel Manalu dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan melalui penyuluhan hukum para prajurit dan semua ASN maupun persit lebih memahami hukum.
"Karena jika terlibat hukum dapat merugikan diri sendiri, keluarga serta merusak citra TNI pada umumnya dan satuan Kodim 1708/BN," katanya.
Menurut Daniel, penyuluhan hukum ini merupakan wadah untuk menggugah kesadaran hukum, meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum serta untuk memberikan wawasan kepada seluruh prajurit, PNS dan Persit jajaran Kodim 1708/BN.
"Untuk memberikan pembekalan Hukum agar dapat mengurangi angka pelanggaran," ujarnya.
Dia menjelaskan penyuluhan hukum yang di berikan oleh Letkol CHK Susilo (Waka Kumdam XVII/Cenderawasih) dan Kapten CHK Modal Sembiring, S.H. (Kaurperslog Kumdam XVII/Cenderawasih) tersebut bertujuan guna meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kodim 1708/BN.
Sementara itu, Kaurperslog Kumdam XVII/Cenderawasih Kapten CHK Modal Sembering menjelaskan materi yang dibahas dalam pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut ialah UU KDRT, UU Lalu lintas, UU Narkotika dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sosialisasi ST Kasad No/364/2021 tentang tata Cara nikah, Cerai dan Rujuk, Perkara Menonjol (Desersi, THTI, Insuborninasi, Asusila, Penculikan, Pembunuhan, Penganiayaan dan Perkelahian)," katanya.
Sekadar untuk diketahui penyuluhan hukum berlangsung di Aula Makodim 1708/BN, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (9/6).