Wamena (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua memantau setiap kampung agar tiga kewajiban seperti penanganan stunting, ketahanan pangan dan pencegahan COVID-19 wajib dialokasikan dalam penggunaan dana desa (DD).
Sekretaris DPMK Jayawijaya Lepinus Gombo di Wamena, Minggu mengatakan sudah ada instruksi dari pemerintah bahwa delapan dan 20 persen dari dana yang diterima di kampung, wajib untuk memajukan kampung.
"Jadi nanti dari Non BLT, delapan persen disisihkan untuk stunting dan dari BLT sendiri ada kebijakan pusat yang mengatur 20 persen untuk ketahanan pangan, sementara delapan persen lagi untuk penanganan COVID-19 di kampung," katanya.
Ia memastikan program itu harus dilakukan oleh 328 kampung dan berdasarkan pantauan dinas, walau sudah dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) namun pelaksanaan di lapangan kurang maksimal.
"Ini yang merupakan salah satu kendala yang memang harus adanya sosialisasi secara baik di lapangan supaya tiga program ini harus jalan. Sekarang apa yang berjalan di kampung kami dari dinas intervensi sampai ke bawah," katanya.
Pemerintah mengharapkan dukungan masyarakat untuk melakukan pengawasan DD, selain dari pemerintah yang juga melakukan pembinaan terhadap aparatur kampung.
"Sekarang implementasinya di lapangan perlu diawasi sama-sama," katanya.
Pemerintah mengharapkan dana-dana yang diluncurkan kepada masyarakat dimanfaatkan dengan baik agar tidak mengakibatkan sanksi hukum bagi penyalahgunaan.