Jayapura (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Jayapura, Provinsi Papua Frans Pekey meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di wilayahnya menyumbangkan satu bibit pohon untuk nantinya ditanam sebagai wujud penghijauan lingkungan.
"Nanti kami akan tanam pada 29 Juli 2022 dalam rangka penghijauan kota jadi bibit pohon apa saja bisa diberikan," katanya dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Rabu.
Menurut Frans, menyumbang bibit pohon sebagai salah satu pelayanan pada bidang pelestarian lingkungan sehingga diharapkan agar semua ASN dapat memberikan.
"Karena kelestarian lingkungan menjadi modal besar kesinambungan kehidupan dari generasi kini dan akan datang," ujarnya.
Dia menjelaskan gerakan menanam pohon sekaligus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat supaya mencintai serta menjaga dan merawat lingkungan terutama lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Dia menambahkan melestarikan lingkungan bukan tugas dari pemerintah tetapi juga kewajiban semua pihak.
"Menjaga lingkungan dapat dimulai dari hal yang paling sederhana yakni tidak membuang sampah sembarangan," katanya lagi.
Sehingga pihaknya berharap warga kota Jayapura sadar bahwa akibat membuang sampah sembarangan akan menyebabkan bencana banjir.
Berita Terkait
Pemkot Jayapura berkomitmen tingkatkan kemampuan guru dan siswa
Sabtu, 30 November 2024 2:25
Pemkot Jayapura: Warga tetap jaga persatuan selesai pencoblosan pilkada
Kamis, 28 November 2024 16:47
Pemkot Jayapura mulai terapkan penggunaan Kartu Kredit Indonesia
Kamis, 28 November 2024 15:21
Bank Papua-Pemkot Jayapura tandatangani PKS penggunaan KKPD
Selasa, 26 November 2024 20:19
KPU Kota Jayapura distribusi 66 kotak suara ke Distrik Muara Tami
Selasa, 26 November 2024 2:54
Polresta Jayapura kerahkan 650 personel amankan pilkada serentak
Selasa, 26 November 2024 2:53
Pemkot Jayapura minta nelayan tunda aktivitas melaut saat Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 3:27
Pemkot Jayapura meresmikan asrama mahasiswa Port Numbay di Salatiga
Sabtu, 23 November 2024 2:01