Pemerintah Provinsi Papua menyatakan ketersediaan data memiliki peran yang sangat penting sebagai basis data untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Bumi Cenderawasih.
Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Triwarno Purnomo di Jayapura, Rabu, mengatakan dengan data yang akurat dapat menentukan arah kebijakan pembangunan sesuai dengan potensi dan kebutuhan Provinsi tersebut.
"Kini yang paling urgen untuk divalidasi adalah data jumlah Orang Asli Papua (OAP) yang merupakan salah satu indikator perhitungan dan pembagian dana otonomi khusus di Provinsi dan Kabupaten/Kota," tuturnya.
Menurut Triwarno, melalui Rapat Koordinasi Papua Integrasi Satu Data (PAITUA) diharapkan dapat tercipta komunikasi yang interaktif sehingga dapat memberikan saran dan masukan dalam mewujudkan satu data di daerah.
"Satu data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu dan dapat di pertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar-instansi pusat dan instansi daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan dimana dengan tujuan utama adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan secara khusus dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas.
"Merespon kebijakan satu data Indonesia maka kami telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 50Tahun 2021 tentang Papua Integrasi Satu Data," ucapnya.
Dia menambahkan pada kegiatan rakor tersebut juga diharapkan akan dilaksanakan Penandatanganan kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen dalam memajukan data yang berkualitas bagi proses perencanaan pembangunan daerah.
Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) menggelar rapat koordinasi Papua Integrasi Satu Data (PAITUA) dan di hadiri kepala Bapedda dari 29 kabupaten kota yang bertempat di salah satu hotel di Kota Jayapura, Rabu (7/9).