Jayapura (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan Brigade Infanteri Raider 20 di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, seiring terjadinya beberapa insiden yang melibatkan prajurit dari kesatuan itu.
"Ada beberapa catatan Komnas HAM terkait aksi kekerasan yang melibatkan prajurit TNI, termasuk kasus mutilasi, " jelas anggota Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan di Jayapura, Kamis.
Menurut Anam, permintaan evaluasi yang disampaikan Komnas HAM ini merupakan kali pertama terhadap institusi TNI.
Saat ini Komnas HAM juga sedang melakukan pengumpulan data terkait insiden kekerasan terhadap warga sipil yang diduga melibatkan prajurit Brigif 20 Timika.
"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," kata Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (20/9).
Ia menegaskan bahwa Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.
Komnas HAM mendapatkan informasi mengenai peristiwa pembunuhan dan mutilasi empat orang warga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota TNI dalam peristiwa tersebut.
Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam HAM.
Berdasarkan hal tersebut, sesuai amanat pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM melakukan respons cepat melalui Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua.
Respons tersebut yakni melakukan proses awal pemantauan dan penyelidikan dan koordinasi atas peristiwa itu. Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua juga telah melakukan tinjauan lokasi dan menghadiri rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Timika pada 2 hingga 4 September 2022.