Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen aliran uang penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Barang bukti telah diamankan usai penyidik KPK menggeledah beberapa tempat di Jabotabek, Kamis (13/10), yakni perusahaan swasta dan rumah kediaman pihak-pihak terkait perkara, salah satunya rumah Lukas Enembe.
"Diamankan dokumen-dokumen aliran uang yang menguatkan perbuatan dari tersangka LE yaitu pasal-pasal suap dan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ali mengakui, analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan dan KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka LE.
Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang ditetapkan tersangka akan dilakukan setelah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Dua kali pemanggilan telah dilakukan KPK namun LE tidak hadir dengan alasan karena masih sakit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK amankan dokumen aliran uang terkait kasus Lukas Enembe
Berita Terkait
Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:14
KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura
Sabtu, 13 Juli 2024 0:18
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 2 Juni 2024 12:41
KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN
Selasa, 21 Mei 2024 19:02
Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan
Senin, 20 Mei 2024 18:04
KPK: Sisa 150 mobil dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Papua
Senin, 20 Mei 2024 18:02
KPK temukan dua perusahaan di Papua tunggak pajak kendaraan Rp1 miliar
Minggu, 19 Mei 2024 18:49