Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen aliran uang penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Barang bukti telah diamankan usai penyidik KPK menggeledah beberapa tempat di Jabotabek, Kamis (13/10), yakni perusahaan swasta dan rumah kediaman pihak-pihak terkait perkara, salah satunya rumah Lukas Enembe.
"Diamankan dokumen-dokumen aliran uang yang menguatkan perbuatan dari tersangka LE yaitu pasal-pasal suap dan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ali mengakui, analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan dan KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka LE.
Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang ditetapkan tersangka akan dilakukan setelah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Dua kali pemanggilan telah dilakukan KPK namun LE tidak hadir dengan alasan karena masih sakit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK amankan dokumen aliran uang terkait kasus Lukas Enembe