Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
"Kamis (12/1) tim penyidik KPK lakukan pemeriksaan lanjutan tersangka LE. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik antara lain menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, Lukas Enembe menyatakan belum siap diperiksa karena merasa masih dalam kondisi sakit.
Namun, penyidik KPK tetap memeriksa Lukas Enembe berdasarkan keterangan tim medis yang menyatakan Lukas Enembe "fit to stand trial" sehingga dapat diperiksa.
"Agenda pemeriksaan lanjutan LE akan kembali dijadwalkan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK membawa LE ke Gedung KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (12/1) untuk diperiksa usai jalani pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya.
KPK menetapkan LE bersama Direktur PT TBP RL sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Tersangka RL diduga menyerahkan uang ke LE sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarpras penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI Rp12,9 miliar.
KPK menduga LE menerima gratifikasi berhubungan jabatannya berdasarkan bukti permulaan sekitar Rp10 miliar dan LE ditahan sejak 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, sementara tersangka RL ditahan sejak 5 hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK, Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Lukas Enembe jelaskan soal hak hukum sebagai tersangka
Berita Terkait
IDI Jayawijaya minta polisi usut tuntas pemukulan dokter RSUD Mamteng
Senin, 11 November 2024 20:34
Polresta Jayapura: Pelaku pembakaran ruko dan faskes Korem 172 ditangkap
Senin, 22 Januari 2024 15:40
Kapolda Papua: kerusuhan pada 2019 berbeda dengan kasus 2023
Minggu, 31 Desember 2023 20:16
Kapolda Irjen Fakhiri: Bareskrim tangkap pemilik akun sebar ujaran kebencian
Minggu, 31 Desember 2023 19:29
Polisi selidiki kasus pembakaran ruko asrama Korem 172/PWY Waena
Jumat, 29 Desember 2023 21:42
Kapolresta Jayapura: Pemakaman Lukas Enembe berlangsung aman
Jumat, 29 Desember 2023 19:20
FKLN: Warga Nusantara membantu jaga keamanan lingkungan
Jumat, 29 Desember 2023 16:46
Tokoh adat apresiasi iringan jenazah Lukas Enembe tertib di Kampung Harapan
Jumat, 29 Desember 2023 15:39