Sentani (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI mendorong promosi penyiaran informasi publik di Papua melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kampung/desa, kelurahan dan distrik pada provinsi ini.
Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Dwi Marhen Yono di Sentani, Kamis, mengatakan PPID kampung memiliki peranan yang strategis dalam melakukan penyiaran informasi publik.
“PPID kampung berfungsi mengoptimalkan keterbukaan informasi publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat serta dapat di pertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut Dwi Marhen, pihaknya berharap masing-masing kampung, kelurahan dan distrik di Kabupaten Jayapura dapat difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika untuk membuat website dan menyajikan informasi publik dengan kategori wajib berkala.
“PPID kampung perlu mengidentifikasi serta menyusun informasi publik yang dikuasai dan terbuka melalui penetapan daftar informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman standar layanan informasi publik desa.
“Informasi yang dikecualikan suatu kelembagaan PPID kampung, kelurahan dan distrik disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya lagi.
Dia menambahkan PPID di tingkat kampung, kelurahan dan distrik di Kabupaten Jayapura dihimbau agar dapat menyajikan keterbukaan informasi yang ingin diketahui oleh masyarakat.
“PPID kampung dapat memberikan informasi ke masyarakat seperti pengelolaan keuangan, sehingga dapat meminimalisir terjadi penyimpangan,” ujarnya lagi.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenparekraf RI dorong promosi penyiaran informasi publik di Papua