Jayapura (ANTARA) - Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua menggelar program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Juni hingga 12 Juli 2023
Kepala Bappenda Papua Setiyo Wahyudi di Jayapura, Kamis, mengatakan pihaknya menggelar pembebasan denda PKB baik sepeda motor maupun mobil.
“Untuk itu diharapkan masyarakat Papua agar bisa memanfaatkan program ini sehingga bisa meringankan dalam membayar pajak kendaraan, baik yang sudah terlambat atau menunggak,” katanya.
Menurut Wahyudi, program tersebut baru pertama kali dilakukan setelah pemekaran daerah di Papua. Dengan program tersebut diharapkan dapat membantu ekonomi masyarakat yang kini mulai bergerak atau tumbuh.
“Kami menjadwalkan program ini di bulan Juni hingga Juli karena beban pembiayaan masyarakat cenderung meningkat untuk keperluan anak sekolah,” ujarnya.
Dia menjelaskan selain pembebasan denda PKB, pihaknya juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II).
“Pembebasan ini tidak terus menerus ada, sehingga pastinya ada batasan. Namun kami berharap program ini bisa memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah,” katanya lagi.
Dia menambahkan kemungkinan program ini diperpanjang masa waktunya atau digelar kembali pada tahun ini di periode waktu mendatang, nanti akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi.
“Pastinya melalui evaluasi setelah berakhirnya program tersebut serta sesuai dengan keputusan dari gubernur juga,” ujarnya.