Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menyebutkan dari sembilan kabupaten/kota yang berada di daerah tersebut, empat di antaranya telah menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok.
"Empat daerah itu meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Waropen dan Sarmi," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum di Jayapura, Senin.
Menurut Aaron, Kabupaten Jayapura saat ini sementara berproses untuk menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok sementara Kabupaten Biak Numfor, Supiori dan Mamberamo Raya, belum.
Dia menjelaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memberikan target agar semua daerah di Papua mempunyai peraturan terkait kawasan tanpa rokok pada 2024 baik itu berupa peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati/walikota.
"Sebelumnya Provinsi Papua masuk dalam daftar provinsi yang belum membuat peraturan kawasan tanpa rokok tetapi setelah adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kewajiban Tanpa Rokok, maka suda selesai," ujarnya.
Dia menambahkan, Kemenkes RI telah melaporkan sebanyak 449 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan kawasan tanpa rokok.
"Ini merupakan data terbaru per Mei 2023 di mana dari total daerah yang telah memiliki aturan kawasan tanpa rokok.sebanyak 341 kabupaten/kota atau 66 persen dalam bentuk peraturan daerah kawasan tanpa rokok," katanya lagi.
Sementara itu kata dia, sebanyak 259 kabupaten/kota lainnya dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan wali kota.