Timika (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat resmi membatalkan seleksi sekretaris daerah (sekda) definitif karena tidak sesuai aturan.
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Provinsi Papua Tengah, Senin, mengatakan KASN membatalkan seleksi sekda definitif karena adanya persyaratan yang ditentukan tetapi tidak dijalankan oleh panitia seleksi (pansel).
"Untuk seleksi sekda definitif telah dibatalkan KASN karena dari awal memang tidak sesuai aturan yang seharusnya," katanya.
Menurut Rettob, salah satu kesalahan dalam proses seleksi sekda definitif, yakni ada penjabat bupati dari daerah lain yang mendaftar.
"Syaratnya a tetapi dikerjakan b, ini kesalahan yang dilakukan pansel, jadi jelas saja tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dengan demikian maka keputusannya yakni Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Mimika saat ini akan tetap menjabat.
"Siapa saja yang mau bekerja membangun Mimika maka kita kerja bersama-sama, jika tidak mau kerja bersama yah silakan mengundurkan diri," katanya.
Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Mimika telah dikudeta karena politik, hal ini yang menghentikan pekerjaan di daerah ini, dan menjadi divide et impera.
"Pemerintah Kabupaten Mimika menjadi terpecah-pecah karena politik, sehingga terjadi kubu-kubu bupati dan wakil bupati, ini salah dan akan saya perbaiki," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Plt Bupati Mimika: KASN batalkan seleksi sekda definitif