Timika (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah memeriksa bibit tanaman anggrek bulan (Phalaenopsis amabilis) asal Denpasar, Bali guna mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK).
Pejabat Karantina Tumbuhan Agustina melalui rilis di Timika, Selasa, mengatakan ada sebanyak 30 batang anggrek yang diperiksa pihaknya.
"Pemeriksaan ini kami lakukan untuk menjamin dan memastikan bibit tersebut terbebas dari OPTK dari daerah asalnya," katanya.
Menurut Agustina, pemeriksaan yang dilakukan yakni kebenaran jumlah, jenis serta pemeriksaan fisik dengan tujuan mencegah penyebaran OPTK di Papua Tengah.
"Setelah segala proses pemeriksaan selesai maka kami selaku pejabat karantina yang bertugas langsung memberikan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT-9)," ujarnya.
Dia menjelaskan agar bersama-sama menjaga negeri Indonesia dari ancaman OPTK dengan selalu melaporkan komoditas tumbuhan yang akan dibawa keluar atau masuk Papua Tengah.
"Mari sama-sama kita jaga Papua Tengah agar tetap terbebas dari OPTK, jika hendak mengirim komoditas tanaman maka segera melapor ke petugas karantina," katanya lagi.
Dia menambahkan. petugas karantina bertugas pada pintu masuk dan keluar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua Tengah.
"Petugas karantina selalu ada di pintu masuk dan keluar sehingga akan mudah untuk melaporkan komoditas yang akan di bawah keluar maupun masuk, " ujarnya lagi.