Biak (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua sedang menyiapkan status puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai bentuk unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan masyarakat di daerah setempat.
"BLUD puskesmas memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan secara mandiri, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor Daud N Duwiri di Biak, Kamis.
Saat ini Dinkes bersama Bagian Organisasi Tata Laksana dan Bagian Hukum Setda sedang menyiapkan status hukum kelembagaan organisasi puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Diakuinya, BLUD merupakan model manajemen keuangan yang inovatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kesehatan
Ia mengatakan, penerapan BLUD puskesmas bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kemandirian keuangan, dan kualitas pelayanan.
Untuk dapat menjalankan BLUD dengan baik, menurut dia, penting bagi kepala puskesmas untuk memahami dan mematuhi hukum serta peraturan yang berlaku terkait dengan BLUD.
Dengan status BLUD Puskesmas diharapkan mampu menghasilkan pendapatan sendiri melalui pelayanan atau kegiatan usahanya.
Ia berharap, perubahan status puskesmas menjadi status BLUD puskesmas di Kabupaten Biak Numfor dapat terealisasi dalam waktu dekat.
"Dari 21 puskesmas yang beroperasi di Kabupaten Biak Numfor, ada beberapa di antaranya sedang kami siapkan menjadi BLUD," ujarnya pada launching Layanan Primer Puskesmas 2025.