Wamena (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan menyebut umat Muslim yang membayar zakat fitrah di daerah setempat pada 2025 kurang lebih 9.700-9.900 jiwa
Ketua Baznas Kabupaten Jayawijaya Agus Sumaryadi di Wamena, Selasa, mengatakan di Kota Wamena terdapat 12 unit pengumpulan zakat (UPZ) di setiap masjid dan mushalla.
“Jadi ke 12 UPZ ini telah diaktifkan sejak awal Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk mengumpulkan zakat fitrah, mal, infak, dan sedekah umat Muslim Kabupaten Jayawijaya,” katanya.
Dia mengatakan 9.700 mustahik ini meliputi semua golongan, di antaranya anak yatim, fakir, miskin, mualaf, dan janda fakir/miskin.
“Mustahik ini merupakan data 2024, tetapi kami yakin data ini tidak terlalu berbeda dengan data tahun ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan dari kurang lebih 9.700 penerima zakat, masyarakat asli Kabupaten Jayawijaya atau orang asli Papua Pegunungan yang beragama Muslim yang berhak menerima zakat kurang lebih 1.300 jiwa.
“Kami di sini memiliki 12 kampung masyarakat asli Lembah Baliem yang beragama Muslim dan ini menjadi bagian pembinaan dari Baznas maupun MUI (Majelis Ulama Indonesia),” katanya.
Dia mengakui agak sedikit mengalami kesulitan karena kebiasaan masyarakat setempat yang kebanyakan perantau menganggap pembayaran zakat pada akhir Ramadhan lebih baik.
“Padahal pembayaran zakat sudah dapat dilakukan pada awal Ramadhan, dan ini juga memudahkan kami ketika proses di awal maka penyalurannya pun akan jauh lebih mudah dibanding penyalurannya di akhir,” ujarnya.
Dia berharap pada H-4 Lebaran, masyarakat Kabupaten Jayawijaya sudah membayar kewajiban zakat fitrah.
“Tujuannya supaya proses penyaluran kepada masyarakat yang berhak itu dapat lebih awal dan tidak tergesa-gesa seperti beberapa tahun lalu,” katanya.
Pembagian zakat pada Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, kata dia, beras kurang lebih 4 ton dan jumlah uang kurang lebih Rp400 juta.
“Tahun ini semoga jumlahnya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, alhamdulillah kalau bisa lebih,” ujarnya.
Dia menerangkan sesuai hasil musyawarah bersama para ulama pada awal Ramadhan 1446 Hijriah di Kabupaten Jayawijaya maka diputuskan jumlah beras yang harus dibayarkan per orang 3 kilogram,
“Dalam surat edarannya pembayaran sedekah per orang 2,5-3,5 kilogram, namun sesuai kesepakatan para ulama sejak awal Ramadhan maka diputuskan 3 kilogram beras yang harus dibayarkan,” katanya.
Untuk masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang disesuaikan dengan kebiasaan sehari-hari mengonsumsi beras sesuai dengan jenis.
“Kalau biasa mengonsumsi beras Bulog maka masyarakat wajib membayar Rp90.000 per orang sementara kalau keseharian mengonsumsi beras premium maka harus membayar Rp115.000 per orang,” ujarnya.
Baznas pusat menargetkan Baznas Kabupaten Jayawijaya pada 2025 mengumpulkan zakat senilai Rp1,3 miliar.