Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melarang kepala dinas/badan berpergian ke luar daerah selama pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah terhitung 24 Februari 2025.
"Saya sudah perintahkan semua kadis, kepala badan atau kuasa pengguna organisasi perangkat daerah tetap berada di Biak untuk mengikuti audit BPK," tegas Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Biak ZL Mailoa di Biak, Senin.
Ia mengatakan, jika terpaksa ada dinas luar daerah atau sangat penting maka harus seizin Bupati Markus O Mansnembra melalui Sekretaris Daerah.
Sekda Mailoa mengingatkan para kepala dinas/badan untuk fokus menghadapi audit tim BPK perwakilan Provinsi Papua sehingga bisa berjalan dengan lancar hingga selesai.
"Apalagi audit pendahuluan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2024 oleh BPK akan berlangsung selama 35 hari hingga 24 Maret 2025," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Gunadi mengharapkan adanya perhatian para pimpinan OPD atau kepala dinas/badan serta pengelola keuangan setiap organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Biak Numfor.
"Mari kita siapkan dokumen bukti penggunaan laporan pertanggungjawaban keuangan 2024 yang sudah digunakan untuk diserahkan ke BPKAD," katanya.
Gunadi mengingatkan, karena sudah memasuki pemeriksaan interim BPK maka semua bendahara atau pimpinan OPD harus melaporkan penggunaan anggaran dan lengkap dengan bukti valid yang bisa dipertanggungjawabkan.
Tim audit BPK RI perwakilan Provinsi Papua itu dipimpin Ketua tim audit LKPD 2024 Sisca Paulina Sarimole.