Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat menargetkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu bisa memiliki hak untuk mengakses data center dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika Slamet Sutejo di Timika, Senin, mengatakan Kemendagri telah mendorong penerapan standar ISO 27001 untuk data center dan lembaga penggunaan data administrasi kependudukan.
"Sehingga kami telah menyosialisasikan penerapan standar ISO 27001 secara luas ke semua OPD, distrik dan kelurahan di Mimika," katanya.
Menurut Slamet, saat ini ada tiga OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang sudah mempunyai hak akses data center dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Badan Pendapatan Daerah, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
"Dengan demikian diharapkan penerapan ISO 27001 ke depan bisa memiliki hak untuk mengakses data center dari Kemendagri," ujarnya.
Dia menjelaskan standar ISO 27001 merupakan layanan administrasi kependudukan yang lebih aman, terpercaya, dan profesional.
"ISO 27001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi atau lebih sering disebut dengan Information Security Management System (ISMS)," katanya lagi.
Dia menambahkan standar internasional ini mengatur sistem perlindungan informasi untuk mencegah kebocoran data, ancaman siber dan penyalahgunaan informasi.
"Kemudian standar ini sangat bermanfaat karena untuk mengakses data bisa dilakukan secara langsung sama seperti Dinas Dukcapil Mimika yang sudah bisa mengakses ke data center Dukcapil Kemendagri 24 jam," ujarnya.