Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) setempat menyebutkan pengelolaan hutan lestari membutuhkan tiga prinsip utama.
"Tiga prinsip utama itu, yakni prinsip kelestarian ekologis, prinsip keadilan sosial, dan prinsip manfaat ekonomi berkelanjutan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKLH Papua Aristoteles Ap di Jayapura, Selasa.
Ia menjelaskan prinsip kelestarian ekologis meliputi bagaimana menjaga fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, prinsip keadilan sosial meliputi bagaimana mengakui hak-hak masyarakat adat dan lokal, dan prinsip manfaat ekonomi berkelanjutan, yaitu bagaimana memberi nilai tambah pada setiap pemanfaatan hasil hutan sehingga memiliki efek jangka panjang.
Menurut Aristoteles, hutan yang ada di Provinsi Papua ini bukan hanya sekadar hutan, melainkan juga menyangkut kearifan lokal yang telah terjaga secara turun temurun.
“Untuk itu, kami terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan instansi terkait lainnya sehingga dapat menjaga prinsip utama pengelolaan hutan lestari,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam pengelolaan hutan lestari tersebut membutuhkan suatu rangkaian kegiatan mulai dari hulu hingga hilir sehingga pengelolaan sumber daya hutan secara komprehensif, berkelanjutan, dan berkeadilan dari tahap awal pengelolaan hingga pemanfaatan hasilnya.
“Oleh sebab itu, pengelolaan hutan lestari di Papua tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan teknokratis, tetapi juga harus menghormati dan mengintegrasikan nilai-nilai adat dan budaya lokal,” katanya.
Dia menambahkan bahwa peran dari masyarakat adat dan lokal ini penting dalam pengelolaan hutan karena tidak hanya sebagai objek, melainkan juga menjadi subjek utama dalam setiap kebijakan dan program kehutanan.
“Hutan bagi masyarakat Papua bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga bagian dari identitas dan kehidupan spiritual mereka,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov: Pengelolaan hutan lestari di Papua butuh tiga prinsip utama